- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 2 April 2026 untuk mengawasi dugaan ketidakadilan hukum terhadap Amsal Christy Sitepu.
- Habiburokhman mempertanyakan dasar penetapan tersangka, alasan penahanan yang tidak terukur, serta dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo.
- Komisi III menduga Kejari Karo menghalangi perintah penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Medan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
4. Narasi Sesat dan Penghalangan Perintah Pengadilan
Terakhir, Habiburokhman menyemprot Kejari Karo yang dituding membangun narasi seolah Komisi III melakukan intervensi paksa saat pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta. Faktanya, Kejari Karo dinilai terlambat melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan selama lebih dari 2,5 jam.
“Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan... Patut diduga tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.
Ia menyebut tindakan menghalangi putusan pengadilan dapat dipidana paling lama 7 tahun 6 bulan sesuai Pasal 281 KUHP Baru.
Sebelum mendengarkan jawaban dari Kajari Karo, Kajati, dan Komisi Kejaksaan, Habiburokhman terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Amsal Christy Sitepu untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar