- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 2 April 2026 untuk mengawasi dugaan ketidakadilan hukum terhadap Amsal Christy Sitepu.
- Habiburokhman mempertanyakan dasar penetapan tersangka, alasan penahanan yang tidak terukur, serta dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo.
- Komisi III menduga Kejari Karo menghalangi perintah penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Medan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
4. Narasi Sesat dan Penghalangan Perintah Pengadilan
Terakhir, Habiburokhman menyemprot Kejari Karo yang dituding membangun narasi seolah Komisi III melakukan intervensi paksa saat pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta. Faktanya, Kejari Karo dinilai terlambat melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan selama lebih dari 2,5 jam.
“Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan... Patut diduga tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.
Ia menyebut tindakan menghalangi putusan pengadilan dapat dipidana paling lama 7 tahun 6 bulan sesuai Pasal 281 KUHP Baru.
Sebelum mendengarkan jawaban dari Kajari Karo, Kajati, dan Komisi Kejaksaan, Habiburokhman terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Amsal Christy Sitepu untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan