News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc]
Baca 10 detik
  • Videografer Amsal Christy Sitepu memberikan penghormatan kepada Komisi III DPR RI di Jakarta pada 2 April 2026 atas pengawalan kasusnya.
  • Amsal sempat ditahan 131 hari di Rutan Medan sebelum divonis bebas karena dugaan kerugian negara yang tidak terbukti secara prosedural.
  • Amsal memaparkan adanya kejanggalan audit, intervensi oknum jaksa, serta pengabaian nilai karya teknis dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Suara.com - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat terjerat polemik hukum dan kini telah mendapatkan vonis bebas oleh pengadilan, melakukan aksi yang menarik perhatian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Di sela-sela rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Amsal tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya dan membungkukkan badan ke arah para anggota dewan yang hadir.

Aksi membungkuk ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan terima kasih yang mendalam atas pengawalan kasus yang menimpanya.

"Hari ini saya sudah bebas, pak, terima kasih banyak dan terkhusus juga buat Bapak Hinca Pandjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga," kata Amsal sebagaimana dilansir Antara.

Amsal Christy Sitepu membeberkan bahwa dirinya telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan yang cukup panjang.

Ia mengaku sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Kehadirannya di ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi momentum baginya untuk menceritakan beban mental dan fisik yang dialami selama masa penahanan tersebut sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Dalam jalannya rapat tersebut, Amsal Sitepu memaparkan sejumlah poin yang ia yakini sebagai kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

Salah satu poin utama yang disorot adalah penetapan dirinya sebagai tersangka yang didasarkan pada pernyataan Inspektorat Kabupaten Karo.

Baca Juga: Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Pihak inspektorat menyatakan adanya kerugian negara dari pekerjaan videografi yang dilakukannya. Namun, Amsal menegaskan bahwa ada prosedur yang terlewati dalam proses tersebut.

Amsal mengaku belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan oleh pihak inspektorat terkait pekerjaan yang dituduhkan merugikan negara tersebut.

Hal ini menjadi pertanyaan besar baginya mengenai dasar penetapan status tersangka yang dialaminya.

Ia merasa proses audit atau pemeriksaan lapangan tidak dilakukan secara transparan dan objektif sebelum kasusnya dilimpahkan ke ranah hukum pidana.

Selain masalah prosedur audit, Amsal Sitepu juga mengungkap adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Ia menyebut nama seorang jaksa, Wira Arizona, yang disebutnya pernah memberikan sebuah kotak berisi kue brownies.

Load More