News / Metropolitan
Senin, 06 April 2026 | 09:20 WIB
Jagat media sosial dihebohkan dengan temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait parkir liar di Jakarta. [Tangkapan Layar]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menemukan penggunaan rekayasa AI pada bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari pada April 2026.
  • Tingginya volume aduan melalui sistem JAKI dan CRM menyebabkan celah verifikasi yang memicu tindakan manipulasi oleh oknum petugas.
  • Pemerintah memberikan sanksi teguran, melarang penggunaan AI, serta memperketat proses validasi laporan demi menjaga integritas pelayanan publik.

Suara.com - Warganet sempat dihebohkan dengan temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat di Jakarta. Menanggapi skandal yang viral tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung bergerak mengambil langkah korektif demi menjaga integritas pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir.

“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ungkap Budi dalam keterangannya dikutip Senin (6/4/2026).

Berdasarkan data Januari hingga Maret 2026, sistem JAKI dan Cepat Respon Masyarakat (CRM) dibanjiri 62.571 aduan warga. Dengan rata-rata 20.857 laporan per bulan, tingginya volume aduan ini disinyalir menjadi celah dalam proses verifikasi manual.

“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Budi.

Sebagai buntut dari aksi "tipu-tipu" oknum petugas tersebut, Kelurahan Kalisari yang terindikasi kuat memalsukan bukti tindak lanjut laporan telah dijatuhi sanksi berupa surat teguran tertulis.

Sementara laporan warga yang sempat dimanipulasi itu kini telah diinput ulang dan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk penanganan parkir yang sebenarnya.

Tak berhenti di sana, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pun akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh jajaran OPD dan BUMD menggunakan AI dalam menyampaikan bukti pekerjaan.

Pihak Inspektorat bahkan tengah merancang skema sanksi berat bagi aparatur yang nekat bermain-main dengan integritas laporan di lapangan.

Baca Juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Budi menegaskan bahwa kejujuran dalam melayani warga adalah harga mati. Ia menyesalkan tindakan oknum yang merusak citra ribuan petugas lain yang sudah bekerja keras.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang tetap kritis mengawasi kinerja aparat. Keaktifan warga dalam mengecek hasil tindak lanjut dianggap sebagai vitamin bagi perbaikan kualitas pelayanan di ibu kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” pungkas Budi.

Load More