News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KontraS memprotes penggunaan pasal penganiayaan berat oleh aparat terhadap empat oknum TNI tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
  • Dimas Bagus Arya mendesak penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana karena pelaku menyasar bagian vital wajah korban di Jakarta.
  • KontraS menilai tindakan penyiraman tersebut berpotensi menyebabkan kematian atau cacat permanen sehingga pasal penganiayaan dianggap tidaklah memadai.

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi penggunaan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana terhadap terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mendorong agar pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah pasal percobaan pembunuhan berencana.

“Kami menyayangkan bahwa dalam konteks pengenaan pasal, baik yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun pihak Puspom TNI, menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat,” kata Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan pegawai Kantor Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang diselesaikan melalui peradilan militer. Kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI.

“Nah, dalam konteks ini, ada satu irisan yang kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang-orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan kepada bagian vital, yaitu wajah,” tutur Dimas.

“Jadi, konstruksi yang kami bangun adalah lebih tepat bahwa kasus ini merupakan upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP, karena para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman itu kepada bagian vital, yaitu area muka. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam Andrie, hal itu dapat berakibat pada kematian atau paling minimal cacat permanen,” tandasnya.

TNI sebelumnya mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Load More