- KontraS memprotes penggunaan pasal penganiayaan berat oleh aparat terhadap empat oknum TNI tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
- Dimas Bagus Arya mendesak penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana karena pelaku menyasar bagian vital wajah korban di Jakarta.
- KontraS menilai tindakan penyiraman tersebut berpotensi menyebabkan kematian atau cacat permanen sehingga pasal penganiayaan dianggap tidaklah memadai.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi penggunaan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana terhadap terduga pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mendorong agar pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah pasal percobaan pembunuhan berencana.
“Kami menyayangkan bahwa dalam konteks pengenaan pasal, baik yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun pihak Puspom TNI, menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat,” kata Dimas di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan pegawai Kantor Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang diselesaikan melalui peradilan militer. Kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI.
“Nah, dalam konteks ini, ada satu irisan yang kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang-orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan kepada bagian vital, yaitu wajah,” tutur Dimas.
“Jadi, konstruksi yang kami bangun adalah lebih tepat bahwa kasus ini merupakan upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan Pasal 459 KUHP, karena para pelaku terlihat mengarahkan penyiraman itu kepada bagian vital, yaitu area muka. Jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam Andrie, hal itu dapat berakibat pada kematian atau paling minimal cacat permanen,” tandasnya.
TNI sebelumnya mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini
Berita Terkait
-
Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini
-
KontraS Pastikan Gibran Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit, Tapi Tak Bertemu
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Sidang Perdana 3 TNI Pembunuh Kacab Bank Ilham Pradipta
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut