News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi vape. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total rokok elektronik dalam RUU Narkotika saat rapat bersama DPR RI.
  • Temuan laboratorium BNN menunjukkan 341 sampel cairan vape positif mengandung narkotika seperti ganja sintetis, sabu, dan etomidate.
  • Pelarangan perangkat vape bertujuan memutus distribusi narkoba cair yang kini marak beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Persoalan hukum juga menjadi kendala dalam penindakan di lapangan. Suyudi mencontohkan temuan zat etomidate dalam cairan vape.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate sebenarnya telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menemui celah. Penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan undang-undang narkotika.

Oleh karena itu, BNN memandang bahwa melarang perangkat vape secara keseluruhan adalah solusi paling efektif untuk memutus rantai distribusi narkoba cair.

Jika vape sebagai alatnya dilarang, ia meyakini bahwa peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

Ia memberikan perumpamaan bahwa perangkat vape kini telah beralih fungsi menjadi alat bantu konsumsi narkoba layaknya peralatan konvensional lainnya.

"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Usulan pelarangan vape ini kini menjadi bola panas di DPR RI. Jika usulan ini diterima dan masuk ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, maka industri vape di Indonesia dipastikan akan menghadapi perubahan regulasi yang sangat drastis.

Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan pembahasan regulasi ini di tengah pro dan kontra mengenai dampak kesehatan dan pengawasan ruang digital serta pasar gelap narkotika di tanah air.

Baca Juga: Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Load More