- Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total rokok elektronik dalam RUU Narkotika saat rapat bersama DPR RI.
- Temuan laboratorium BNN menunjukkan 341 sampel cairan vape positif mengandung narkotika seperti ganja sintetis, sabu, dan etomidate.
- Pelarangan perangkat vape bertujuan memutus distribusi narkoba cair yang kini marak beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.
Persoalan hukum juga menjadi kendala dalam penindakan di lapangan. Suyudi mencontohkan temuan zat etomidate dalam cairan vape.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate sebenarnya telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menemui celah. Penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan undang-undang narkotika.
Oleh karena itu, BNN memandang bahwa melarang perangkat vape secara keseluruhan adalah solusi paling efektif untuk memutus rantai distribusi narkoba cair.
Jika vape sebagai alatnya dilarang, ia meyakini bahwa peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.
Ia memberikan perumpamaan bahwa perangkat vape kini telah beralih fungsi menjadi alat bantu konsumsi narkoba layaknya peralatan konvensional lainnya.
"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Usulan pelarangan vape ini kini menjadi bola panas di DPR RI. Jika usulan ini diterima dan masuk ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, maka industri vape di Indonesia dipastikan akan menghadapi perubahan regulasi yang sangat drastis.
Masyarakat kini menanti bagaimana kelanjutan pembahasan regulasi ini di tengah pro dan kontra mengenai dampak kesehatan dan pengawasan ruang digital serta pasar gelap narkotika di tanah air.
Baca Juga: Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya
-
Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Fuji Ngumpet Ambil Vape di Marapthon Reza Arap, Banyak yang Menebak-nebak Alasannya
-
Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami