- Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga awal 2026.
- Pelaku mengoplos gas subsidi ke tabung komersial dan menyalahgunakan BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.
- Polri telah menetapkan ratusan tersangka dan menyita ribuan barang bukti untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji (LPG) subsidi yang terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi intensif yang dilakukan, kepolisian berhasil membongkar sindikat pengoplos gas di Cengkareng (Jakarta Barat), Cileungsi (Jawa Barat), hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
"Negara hadir sebagai regulator yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Kita tidak akan membiarkan hak rakyat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Irjen Nunung saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data penyidikan, Polri melakukan serangkaian penyelidikan intensif pada periode 19 hingga 21 Januari 2026. Fokus operasi ini menyasar titik-titik krusial penyalahgunaan di wilayah penyangga ibu kota seperti Cengkareng, Jakarta Barat, dan Cileungsi, Jawa Barat, serta ekspansi pengawasan hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan kebocoran energi yang semakin meningkat akibat disparitas harga global, termasuk dampak konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran.
Modus dan Motif: “Suntik” Tabung Gas
Brigjen Irhamni membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan sindikat ini dengan cara yang rapi dan terorganisir.
"Modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi antara lain melakukan pembelian solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian ditampung di pangkalan untuk dijual kembali kepada industri dengan harga yang lebih tinggi. Ada juga yang menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki besar," jelas Irhamni.
Sementara untuk LPG, sindikat ini melakukan praktik "penyuntikan" gas dari tabung subsidi ke tabung komersial.
"Modus penyalahgunaan LPG subsidi yang lazim adalah melakukan pemindahan isi (suntik) dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi dengan harga yang sangat tinggi," jelas Irhamni.
Baca Juga: Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
Para pelaku mengejar keuntungan besar dari selisih harga (disparitas) yang mencolok antara gas subsidi dan nonsubsidi. Keuntungan ini disebut Irhamni menjadi “lapangan kerja” ilegal bagi oknum yang berniat jahat dan merugikan rakyat kecil.
Kerugian Negara dan Tersangka
Sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, total potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai angka fantastis, yakni Rp1.266.160.963.200.
Rincian kerugian terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.
"Khusus untuk penyalahgunaan subsidi LPG, kerugian negara mencapai sekitar Rp749.294.400.000. Ini angka yang sangat signifikan yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat tidak mampu," tegas Irjen Nunung.
Hingga saat ini, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menetapkan ratusan tersangka dari ratusan tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh Indonesia.
Pada 2026, dalam empat bulan pertama telah ditemukan 97 TKP dengan 89 tersangka. Sementara itu, pada 2025 pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 585 orang sebagai tersangka di 568 TKP.
Berita Terkait
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil