News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun. (Suara.com/Dinda)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga awal 2026.
  • Pelaku mengoplos gas subsidi ke tabung komersial dan menyalahgunakan BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.
  • Polri telah menetapkan ratusan tersangka dan menyita ribuan barang bukti untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Barang Bukti yang Disita

Dalam konferensi pers tersebut, Direktorat Tipidter dan jajaran memamerkan ribuan barang bukti yang disita dari berbagai subdit pada 2026, di antaranya:

  • Solar: 112.663 liter
  • Gas 3 kilogram: 7.096 tabung
  • Gas 5,5 kilogram: 425 tabung
  • Gas 12 kilogram: 3.113 tabung
  • Gas 50 kilogram: 315 tabung
  • Kendaraan roda 4 dan roda 6: 79 unit

Selain itu, pada 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

  • Solar: 1.182.388 liter
  • Pertalite: 127.019 liter
  • Gas 3 kilogram: 17.516 tabung
  • Gas 5,5 kilogram: 516 tabung
  • Gas 12 kilogram: 4.945 tabung
  • Gas 50 kilogram: 422 tabung
  • Kendaraan roda 4 dan roda 6: 353 unit

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkolaborasi bersama PPATK untuk mengejar aset para pelaku.

“Pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan, baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan. Apalagi di perbankan akan lebih mudah,” pungkas Irhamni.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More