- Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga awal 2026.
- Pelaku mengoplos gas subsidi ke tabung komersial dan menyalahgunakan BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.
- Polri telah menetapkan ratusan tersangka dan menyita ribuan barang bukti untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers tersebut, Direktorat Tipidter dan jajaran memamerkan ribuan barang bukti yang disita dari berbagai subdit pada 2026, di antaranya:
- Solar: 112.663 liter
- Gas 3 kilogram: 7.096 tabung
- Gas 5,5 kilogram: 425 tabung
- Gas 12 kilogram: 3.113 tabung
- Gas 50 kilogram: 315 tabung
- Kendaraan roda 4 dan roda 6: 79 unit
Selain itu, pada 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
- Solar: 1.182.388 liter
- Pertalite: 127.019 liter
- Gas 3 kilogram: 17.516 tabung
- Gas 5,5 kilogram: 516 tabung
- Gas 12 kilogram: 4.945 tabung
- Gas 50 kilogram: 422 tabung
- Kendaraan roda 4 dan roda 6: 353 unit
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkolaborasi bersama PPATK untuk mengejar aset para pelaku.
“Pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan, baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan. Apalagi di perbankan akan lebih mudah,” pungkas Irhamni.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil