- Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025 hingga awal 2026.
- Pelaku mengoplos gas subsidi ke tabung komersial dan menyalahgunakan BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun lebih.
- Polri telah menetapkan ratusan tersangka dan menyita ribuan barang bukti untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers tersebut, Direktorat Tipidter dan jajaran memamerkan ribuan barang bukti yang disita dari berbagai subdit pada 2026, di antaranya:
- Solar: 112.663 liter
- Gas 3 kilogram: 7.096 tabung
- Gas 5,5 kilogram: 425 tabung
- Gas 12 kilogram: 3.113 tabung
- Gas 50 kilogram: 315 tabung
- Kendaraan roda 4 dan roda 6: 79 unit
Selain itu, pada 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
- Solar: 1.182.388 liter
- Pertalite: 127.019 liter
- Gas 3 kilogram: 17.516 tabung
- Gas 5,5 kilogram: 516 tabung
- Gas 12 kilogram: 4.945 tabung
- Gas 50 kilogram: 422 tabung
- Kendaraan roda 4 dan roda 6: 353 unit
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkolaborasi bersama PPATK untuk mengejar aset para pelaku.
“Pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan, baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan. Apalagi di perbankan akan lebih mudah,” pungkas Irhamni.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Harga LPG Tak Naik per April 2026, Pemerintah Jamin Stok Aman
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina