News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 12:49 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah pejabat dan pihak swasta di Madiun pada 6 hingga 7 April 2026 terkait kasus pemerasan.
  • Penyidik menyita dokumen serta bukti elektronik guna mengusut dugaan pemerasan proyek, dana CSR, dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
  • KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan secara maraton pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026) di wilayah Madiun.

“Penggeledahan pertama pada hari Senin (6/4), di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa (7/4), penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya,” tambah dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Load More