News / Nasional
Rabu, 08 April 2026 | 12:13 WIB
Didampingi pengacaranya, Parlindungan Sihombing, Setyowati yang merupakan istri dari Ono Surono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Selasa (7/4/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Setyowati Anggraini Saputro diperiksa KPK pada 7 April 2026 terkait kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
  • Penyidik mengonfirmasi barang sitaan hasil penggeledahan di rumah kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
  • KPK sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, H.M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro pada Selasa (7/4/2026).

Setyowati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.

“Saksi dimaksud dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan, baik yang dilakukan di rumah saudara ONS di wilayah Bandung ataupun yang di Indramayu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Kemarin, Pengacara Setyowati, Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Dia menyebut bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan para tersangka dan barang-barang yang disita KPK dari penggeledahan di rumah Ono Surono.

“Kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yang pada intinya pertanyaan itu, hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok seperti pertanyaan ini mengenal (tersangka) enggak, gitu. Jadi, kami bilang tidak mengenal, terus yang lain lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” kata Parlindungan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dari rumah Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik diketahui menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.

Kemudian dari rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat, penyidik menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) menerima uang dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yaitu Sarjan.

Baca Juga: Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono

Untuk itu, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Kamis (15/1/2026).

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Load More