News / Nasional
Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB
TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menggunakan Laporan Polisi Model B di Jakarta.
  • Laporan ini bertujuan mengoreksi investigasi Puspom TNI yang dinilai membatasi keterlibatan aktor intelektual dalam serangan terhadap korban tersebut.
  • Tim kuasa hukum menuntut penerapan pasal terorisme serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menjamin transparansi penegakan hukum.

Mendorong Pembentukan TGPF

Guna menghindari hambatan non-yuridis dan memastikan transparansi, TAUD mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara holistik, termasuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Tadi untuk menghindari hambatan-hambatan non-yuridis yang ditemukan sehingga masih ideal dan relevan ke depan untuk ini dilakukan proses terlebih dahulu untuk melakukan investigasi atau penyelidikan melalui TGPF, seperti itu,” tutupnya. (Tsabita Aulia)

Load More