- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus Andrie Yunus diproses di pengadilan militer karena tidak melibatkan pihak sipil.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/4/2026) untuk menjawab pertanyaan mekanisme peradilan koneksitas.
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan.
"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan hakim ad hoc sebenarnya bukan hal baru, namun penempatannya dibatasi pada pengadilan-pengadilan khusus.
Yusril merinci bahwa saat ini hakim ad hoc secara eksplisit telah diatur dan beroperasi dalam lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim-hakim ini biasanya berasal dari kalangan profesional atau akademisi yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membentuk mekanisme serupa guna menangani perkara-perkara khusus di masa depan.
Hal ini akan bergantung pada hasil diskusi antara pihak eksekutif dan yudikatif dalam merumuskan payung hukum yang tepat agar tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Akademisi: Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Aktor Utama-Sutradara Kasus Andrie Yunus
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas