News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa pengusaha rokok seperti M. Suryo dan Haji Her terkait kasus suap importasi barang di Bea Cukai.
  • Penyidik menggunakan dokumen catatan dari tersangka Orlando Hamonangan untuk memetakan keterlibatan pengusaha rokok dalam kasus tersebut.
  • KPK akan menjemput paksa pengusaha yang tidak hadir memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak korupsi.

Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Load More