News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 11:15 WIB
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine laboratory atau industri rumahan narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. [Suara.com/Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membongkar laboratorium narkotika jenis Zenith berskala besar di Mijen, Semarang, pada Selasa, 14 April 2026.
  • Polisi menangkap tersangka berinisial P dan D serta menyita ratusan ribu butir obat dan bahan baku produksi.
  • Sindikat ini menyasar remaja dan pekerja sebagai target pasar utama dengan menggunakan mesin cetak otomatis untuk produksi massal.

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat membongkar clandestine laboratory atau industri rumahan narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120 ribu butir Zenith.

“Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Semarang untuk melakukan pengejaran. Petugas juga berhasil meringkus D di kediamannya serta menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 186 ribu butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal.

Polisi memastikan jaringan ini menyasar kalangan remaja dan pekerja sebagai target pasar utama, yang merupakan pilar masa depan bangsa.

Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang besar dan terorganisasi.

Baca Juga: Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal.

Penyidik masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya.

Budi juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," tutupnya.

Load More