- Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, atas penetapan status tersangka oleh pihak KPK.
- Status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur karena KPK dianggap melakukan cacat prosedur serta minimnya alat bukti sah.
- Putusan tersebut menghentikan sementara status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR.
Status tersangka Indra Iskandar sendiri pertama kali diumumkan oleh KPK pada Maret 2025 silam.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa harga-harga perangkat kelengkapan rumah jabatan sengaja dibuat lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku.
Hal ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Meskipun telah diumumkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu, KPK terpantau belum melakukan tindakan penahanan terhadap Indra Iskandar. Hal yang sama juga berlaku bagi enam orang lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Hingga putusan praperadilan ini dibacakan di PN Jaksel, Indra Iskandar masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai pejabat tinggi di parlemen.
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat di kota-kota besar yang mengikuti perkembangan isu integritas pejabat negara.
Kekalahan KPK di praperadilan sering kali menjadi bahan diskusi mengenai kualitas penyidikan dan pemenuhan aspek formal dalam setiap penanganan kasus korupsi besar.
Dengan gugurnya status tersangka Indra Iskandar, KPK kini dihadapkan pada tantangan hukum baru. Lembaga tersebut harus menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan melengkapi alat bukti dan prosedur yang diminta hakim, atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sementara itu, bagi pihak Indra Iskandar, putusan ini menjadi pemulihan nama baik sementara di tengah proses hukum yang masih dinamis.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
Proses persidangan praperadilan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dan menjadi perhatian banyak praktisi hukum.
Hakim Sulistiyanto menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum, termasuk KPK, wajib mematuhi koridor hukum acara yang berlaku agar tidak terjadi tindakan yang dikategorikan sebagai kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta