- Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, atas penetapan status tersangka oleh pihak KPK.
- Status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur karena KPK dianggap melakukan cacat prosedur serta minimnya alat bukti sah.
- Putusan tersebut menghentikan sementara status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR.
Suara.com - Langkah hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membuahkan hasil signifikan dalam sengketa hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Keputusan ini membawa dampak hukum yang besar bagi kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan KPK kepada Indra Iskandar otomatis gugur demi hukum.
Hakim menilai proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut mengandung cacat prosedur yang mendasar.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Selasa (14/4).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Sulistiyanto menyoroti aspek formalitas dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa penetapan status hukum terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain persoalan alat bukti, hakim juga menemukan adanya prosedur yang terlewati oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
Indra Iskandar diketahui belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum lembaga tersebut merilis status hukum resminya ke publik.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi seseorang dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon," tandasnya.
Kasus yang sempat mengguncang lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2020 tersebut memiliki nilai pagu anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 120 miliar.
KPK menduga terdapat praktik lancung berupa penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029