- Mahfud MD menyatakan Indonesia memiliki instrumen hukum lengkap untuk mengekstradisi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
- Kendala eksekusi penangkapan koruptor disebabkan oleh hambatan diplomatik, birokrasi, serta kurangnya integritas aparat dalam penegakan hukum.
- KPK akan menghentikan penyidikan kasus TPPU senilai Rp189 triliun setelah tersangka utama Siman Bahar meninggal dunia.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik secara luas ketika Satgas TPPU yang dibentuk pemerintah mulai membongkar transaksi janggal senilai ratusan triliun rupiah.
Kematian Siman Bahar di luar negeri secara otomatis mengubah arah penanganan perkara yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir.
Saat ini KPK sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
Lembaga anti rasuah tersebut membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen lain hingga SP3 itu terbit.
Proses administrasi ini melibatkan koordinasi dengan otoritas negara tempat tersangka meninggal dunia guna memastikan validitas informasi sebelum kasus tersebut secara resmi dihentikan.
Meskipun penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia dihentikan, publik tetap menyoroti bagaimana kelanjutan pengembalian aset negara yang diduga telah dicuci oleh pelaku.
Penegakan hukum dalam kasus TPPU biasanya berfokus pada perampasan aset, namun meninggalnya tersangka utama menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk menuntaskan aliran dana Rp189 triliun tersebut hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
Berita Terkait
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?