- Mahfud MD menyatakan Indonesia memiliki instrumen hukum lengkap untuk mengekstradisi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
- Kendala eksekusi penangkapan koruptor disebabkan oleh hambatan diplomatik, birokrasi, serta kurangnya integritas aparat dalam penegakan hukum.
- KPK akan menghentikan penyidikan kasus TPPU senilai Rp189 triliun setelah tersangka utama Siman Bahar meninggal dunia.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik secara luas ketika Satgas TPPU yang dibentuk pemerintah mulai membongkar transaksi janggal senilai ratusan triliun rupiah.
Kematian Siman Bahar di luar negeri secara otomatis mengubah arah penanganan perkara yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir.
Saat ini KPK sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
Lembaga anti rasuah tersebut membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen lain hingga SP3 itu terbit.
Proses administrasi ini melibatkan koordinasi dengan otoritas negara tempat tersangka meninggal dunia guna memastikan validitas informasi sebelum kasus tersebut secara resmi dihentikan.
Meskipun penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia dihentikan, publik tetap menyoroti bagaimana kelanjutan pengembalian aset negara yang diduga telah dicuci oleh pelaku.
Penegakan hukum dalam kasus TPPU biasanya berfokus pada perampasan aset, namun meninggalnya tersangka utama menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk menuntaskan aliran dana Rp189 triliun tersebut hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
Berita Terkait
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap