- Ahmad Doli Kurnia dari Komisi II DPR RI mengungkapkan rencana pembahasan 10 isu krusial dalam revisi UU Pemilu mendatang.
- Pembahasan mencakup lima isu klasik dan lima isu kontemporer, termasuk sistem pemilu serta penguatan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
- Proses penyusunan naskah akademik oleh Badan Keahlian Dewan tertunda karena rapat internal di Kompleks Parlemen dibatalkan secara tiba-tiba.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendatang akan mencakup setidaknya 10 isu besar.
Isu-isu tersebut terbagi ke dalam kategori klasik yang selalu menjadi perdebatan, hingga isu kontemporer yang muncul akibat dinamika politik dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Terkait progres di internal DPR, Doli menjelaskan bahwa Badan Keahlian Dewan (BKD) saat ini baru pada tahap memetakan masalah dan belum menghasilkan draf naskah akademik maupun draf RUU yang final.
"Nah kita sudah dapat, kita lihat sebetulnya baru semacam pengantar saja, analisis ya. BKD memetakan tentang berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya revisi undang-undang ini, terus kemudian mereka mengompilasi usulan-usulan yang berkembang di masyarakat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Doli memaparkan lima isu klasik yang dipastikan akan kembali menghangat dalam pembahasan.
Pertama adalah sistem pemilu, di mana muncul usulan sistem campuran sebagai alternatif di tengah perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
"Kelima yang pertama itu isu klasik ya tadi misalnya pertama soal sistem pemilu ya apakah tetap seperti sekarang dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka atau ada yang mengusulkan juga kembali ke proporsional tertutup, nah kemudian kami juga memberikan alternatif yang ketiga sistem campuran," jelasnya.
Empat isu klasik lainnya meliputi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas presiden (presidential threshold), besaran kursi per daerah pemilihan (district magnitude), serta metodologi konversi suara ke kursi.
Selain isu lama, Doli menekankan pentingnya merespons lima isu kontemporer. Hal ini mencakup keserentakan pemilu sesuai putusan MK Nomor 135, pemberantasan politik uang (money politics), serta penggunaan sistem digital dalam tahapan pemilu untuk menghindari kericuhan rekapitulasi.
Baca Juga: Baleg DPR Kaji Badan Baru Pengelola Data Nasional di RUU SDI
Isu kedelapan dan kesembilan menyangkut penguatan integritas lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta penyelesaian sengketa. Secara khusus, Doli mendorong pembentukan peradilan khusus untuk menangani perkara pemilu.
"Nah yang terakhir misalnya tentang soal penyelesaian sengketa pemilu. Saya termasuk orang yang mendorong dari dulu terbentuknya peradilan khusus pemilu gitu. Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas," tegas Doli.
Isu terakhir yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi regulasi antara pemilu dan pilkada.
Doli menyebut adanya wacana untuk menyatukan UU Pemilu dengan UU Pilkada dalam satu payung hukum yang mencakup Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Namun, hal ini sangat bergantung pada keputusan politik mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah ke depan.
"Tetapi dengan adanya wacana pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD, nah itu tentu juga harus kita jawab. Jawabnya adalah dengan revisi undang-undang yang memang kalau itu nanti kita menjadi suara mayoritas misalnya kembali ke DPRD, ya memang tidak bisa disatukan dengan undang-undang pemilu, dia harus undang-undang sendiri, undang-undang pilkada," katanya.
Kendati begitu, rapat internal yang seharusnya mendengarkan pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian Dewan (BKD) soal RUU Pemilu tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Berita Terkait
-
Baleg DPR Kaji Badan Baru Pengelola Data Nasional di RUU SDI
-
DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK, Ditargetkan Rampung 2 Tahun
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader