- Kejaksaan Agung menyita uang Rp11 miliar dan berbagai aset milik tersangka Zarof Ricar dari kantor produser Agung Winarno.
- Penyitaan dilakukan di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) sebagai upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung.
- Tersangka Agung Winarno diduga sengaja menyembunyikan aset hasil korupsi milik Zarof Ricar melalui kedok kerja sama produksi film.
Dalam skema pembiayaan film 'Sang Pengadil', total modal yang dikucurkan mencapai Rp4,5 miliar. Anggaran tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian oleh para pihak yang terlibat.
Berdasarkan data penyidikan, AW memberikan kontribusi dana senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar menyetorkan Rp1,5 miliar, dan pihak rumah produksi berinisial GR juga menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Kerja sama dalam proyek film ini diduga menjadi pintu masuk bagi Zarof Ricar untuk menjalin kedekatan dengan AW hingga akhirnya memercayakan aset-aset hasil tindak pidana korupsinya untuk dikelola atau disimpan di kantor sang produser.
Penyidik pun bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup mengenai keberadaan aset-aset tersebut di kantor AW.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah sertifikat, uang tunai dalam jumlah besar, hingga emas batangan yang kini telah berpindah status menjadi barang sitaan negara.
Penyidik meyakini bahwa AW memiliki kesadaran penuh mengenai asal-usul harta yang dititipkan kepadanya tersebut.
Ia mengungkapkan, AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Langkah AW yang membantu menyembunyikan harta milik Zarof Ricar ini membuatnya harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.
Kejaksaan Agung menjerat sang produser dengan pasal pencucian uang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang turut serta dalam menyamarkan hasil kejahatan korupsi.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat apakah ada pihak lain di industri perfilman atau lingkaran terdekat tersangka yang juga ikut menerima atau membantu menyembunyikan aliran dana dari Zarof Ricar.
Kejagung berkomitmen untuk mengejar seluruh aset yang berkaitan dengan kasus suap ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan integritas lembaga peradilan.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut