News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB
Barang bukti uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno. (Dok. Kejagung)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyita uang Rp11 miliar dan berbagai aset milik tersangka Zarof Ricar dari kantor produser Agung Winarno.
  • Penyitaan dilakukan di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) sebagai upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung.
  • Tersangka Agung Winarno diduga sengaja menyembunyikan aset hasil korupsi milik Zarof Ricar melalui kedok kerja sama produksi film.

Dalam skema pembiayaan film 'Sang Pengadil', total modal yang dikucurkan mencapai Rp4,5 miliar. Anggaran tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian oleh para pihak yang terlibat.

Berdasarkan data penyidikan, AW memberikan kontribusi dana senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar menyetorkan Rp1,5 miliar, dan pihak rumah produksi berinisial GR juga menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Kerja sama dalam proyek film ini diduga menjadi pintu masuk bagi Zarof Ricar untuk menjalin kedekatan dengan AW hingga akhirnya memercayakan aset-aset hasil tindak pidana korupsinya untuk dikelola atau disimpan di kantor sang produser.

Penyidik pun bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup mengenai keberadaan aset-aset tersebut di kantor AW.

Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah sertifikat, uang tunai dalam jumlah besar, hingga emas batangan yang kini telah berpindah status menjadi barang sitaan negara.

Penyidik meyakini bahwa AW memiliki kesadaran penuh mengenai asal-usul harta yang dititipkan kepadanya tersebut.

Ia mengungkapkan, AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

Langkah AW yang membantu menyembunyikan harta milik Zarof Ricar ini membuatnya harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.

Kejaksaan Agung menjerat sang produser dengan pasal pencucian uang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang turut serta dalam menyamarkan hasil kejahatan korupsi.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat apakah ada pihak lain di industri perfilman atau lingkaran terdekat tersangka yang juga ikut menerima atau membantu menyembunyikan aliran dana dari Zarof Ricar.

Kejagung berkomitmen untuk mengejar seluruh aset yang berkaitan dengan kasus suap ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan integritas lembaga peradilan.

Load More