- Gubernur Pramono merespons terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pengenaan pajak bagi kendaraan listrik.
- Aturan nasional terbaru mewajibkan kendaraan listrik membayar pajak daerah, menggantikan kebijakan pembebasan pajak yang berlaku sebelumnya di Indonesia.
- Pemprov DKI sedang menyusun skema insentif pajak yang adil agar transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan resmi terkait perubahan kebijakan nasional mengenai pengenaan pajak bagi pengguna kendaraan listrik di ibu kota.
Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah bijak guna memastikan transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
"Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Dalam regulasi nasional terbaru, kendaraan berbasis baterai kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak daerah sebagaimana kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa setiap kepemilikan atau penguasaan kendaraan listrik kini memiliki kewajiban terhadap pembayaran PKB dan BBNKB di seluruh wilayah Indonesia.
Pramono menekankan bahwa saat ini kendaraan ramah lingkungan tersebut masih menikmati beragam keistimewaan di jalanan Jakarta sebagai bagian dari insentif terdahulu.
"Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen. Tentunya kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta," kata dia.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini sedang menggodok skema insentif fiskal yang optimal untuk merespons perubahan aturan drastis dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
"Dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi pernyataan resmi Bapenda DKI di laman resmi mereka.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum nasional dan perlindungan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui pemberian insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tidak mengalami kemunduran namun justru terus tumbuh secara positif.
"Tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata," lanjut pernyataan resmi Bapenda DKI.
Visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama guna menekan angka emisi dan memperbaiki kualitas udara yang selama ini menjadi tantangan besar.
Dengan adanya kebijakan yang berorientasi pada keadilan, Pemprov DKI Jakarta bertekad memastikan transformasi energi bersih tetap menjadi manfaat nyata bagi seluruh lapisan warga.
Berita Terkait
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026