News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai usulan tersebut merujuk pada mekanisme pengadilan koneksitas sesuai ketentuan Pasal 170 KUHAP.
  • Penerapan mekanisme koneksitas memerlukan kemauan politik dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menjamin keadilan serta kepercayaan publik masyarakat.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” katanya.

Menurut Gibran, pendekatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus yang menyita perhatian luas tersebut.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” lanjutnya.

Load More