News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai usulan tersebut merujuk pada mekanisme pengadilan koneksitas sesuai ketentuan Pasal 170 KUHAP.
  • Penerapan mekanisme koneksitas memerlukan kemauan politik dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menjamin keadilan serta kepercayaan publik masyarakat.

Suara.com - Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pentingnya keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Menurut Dimas, bila melihat secara teknikalitas hukum, baik itu di KUHAP maupun di Undang-Undang Peradilan Militer 31/1997, tidak ada satupun klausul yang berbicara soal hakim ad hoc, di luar dari hakim militer.

"Tapi kalau dalam KUHAP, mungkin yang dimaksud oleh Wapres adalah berkaitan dengan mekanisme koneksitas. Pasal 170 KUHAP. Yang itu menyampaikan bahwa dalam konteks apabila peristiwanya itu terdapat pelaku dari sipil, lalu ada kepentingan sipil yang paling banyak dirugikan, pihak Mahkamah Agung, selaku otoritas yudikatif di Indonesia, itu juga bisa mengusulkan pembentukan pengadilan koneksitas yang diisi oleh hakim komposisi antara hakim militer dan juga hakim sipil," tutur Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

"Dan itu yang kemudian sifatnya adalah ad hoc atau sementara. Mungkin maksud dari Wapres adalah seperti itu," ujar Dimas.

Tapi karena penyampaian argumentasi yang disampaikan Wapres itu masih sangat di permukaan, kami

Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa pihaknya bisa menangkap secara utuh maksud dari Gibran lantaran penyampaian argumentasi oleh RI 2 yang dianggap masih sangat di permukaan.

"Tapi yang mungkin kami duga adalah mungkin berkenaan dengan mekanisme pergelahan koneksitas," kata Dimas.

Dimas mengatakan koneksitas yang ia maksud di atas menjadi  bare minimum, mengingat keberadaan KUHAP baru.

"Di KUHAP yang baru, alasan kemudian pembentukan pengadilan koneksitas salah satunya bukan berangkat dari siapa saja pelakunya, tapi juga kepentingan siapa yang dirugikan dan korbannya siapa. Dalam hal ini, penentuan forum pengadilannya itu berkenaan juga dengan kepentingan siapa yang paling banyak dirugikan dan korbannya siapa," kata Dimas.

Baca Juga: Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

"Jadi alasannya menurut kami ini memenuhi sekali untuk pembentukan atau menjalankan mekanisme pengadilan koneksitas. Tapi lagi-lagi yang menjadi sangat penting adalah bagaimana political willingness-nya atau kemauan politiknya dari otoritas yuridikatif dalam hal ini. Kejaksaan sebagai dominus litis dan juga Mahkamah Agung sebagai otoritas saat ini dalam rumpun yuridikatif atau yudisial yang ada di Republik Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan integritas proses hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Gibran menekankan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan dan diyakini masyarakat

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar lebih adil dan kredibel.

Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan kalangan profesional dengan rekam jejak kuat sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus tersebut.

Load More