- Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai usulan tersebut merujuk pada mekanisme pengadilan koneksitas sesuai ketentuan Pasal 170 KUHAP.
- Penerapan mekanisme koneksitas memerlukan kemauan politik dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menjamin keadilan serta kepercayaan publik masyarakat.
Suara.com - Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pentingnya keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut Dimas, bila melihat secara teknikalitas hukum, baik itu di KUHAP maupun di Undang-Undang Peradilan Militer 31/1997, tidak ada satupun klausul yang berbicara soal hakim ad hoc, di luar dari hakim militer.
"Tapi kalau dalam KUHAP, mungkin yang dimaksud oleh Wapres adalah berkaitan dengan mekanisme koneksitas. Pasal 170 KUHAP. Yang itu menyampaikan bahwa dalam konteks apabila peristiwanya itu terdapat pelaku dari sipil, lalu ada kepentingan sipil yang paling banyak dirugikan, pihak Mahkamah Agung, selaku otoritas yudikatif di Indonesia, itu juga bisa mengusulkan pembentukan pengadilan koneksitas yang diisi oleh hakim komposisi antara hakim militer dan juga hakim sipil," tutur Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
"Dan itu yang kemudian sifatnya adalah ad hoc atau sementara. Mungkin maksud dari Wapres adalah seperti itu," ujar Dimas.
Tapi karena penyampaian argumentasi yang disampaikan Wapres itu masih sangat di permukaan, kami
Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa pihaknya bisa menangkap secara utuh maksud dari Gibran lantaran penyampaian argumentasi oleh RI 2 yang dianggap masih sangat di permukaan.
"Tapi yang mungkin kami duga adalah mungkin berkenaan dengan mekanisme pergelahan koneksitas," kata Dimas.
Dimas mengatakan koneksitas yang ia maksud di atas menjadi bare minimum, mengingat keberadaan KUHAP baru.
"Di KUHAP yang baru, alasan kemudian pembentukan pengadilan koneksitas salah satunya bukan berangkat dari siapa saja pelakunya, tapi juga kepentingan siapa yang dirugikan dan korbannya siapa. Dalam hal ini, penentuan forum pengadilannya itu berkenaan juga dengan kepentingan siapa yang paling banyak dirugikan dan korbannya siapa," kata Dimas.
Baca Juga: Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
"Jadi alasannya menurut kami ini memenuhi sekali untuk pembentukan atau menjalankan mekanisme pengadilan koneksitas. Tapi lagi-lagi yang menjadi sangat penting adalah bagaimana political willingness-nya atau kemauan politiknya dari otoritas yuridikatif dalam hal ini. Kejaksaan sebagai dominus litis dan juga Mahkamah Agung sebagai otoritas saat ini dalam rumpun yuridikatif atau yudisial yang ada di Republik Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan integritas proses hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, Gibran menekankan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan dan diyakini masyarakat
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar lebih adil dan kredibel.
Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan kalangan profesional dengan rekam jejak kuat sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata