- KPK mengungkap kerentanan korupsi dalam tata kelola partai politik melalui 20 kajian strategis pada tahun 2025.
- KPK mengusulkan revisi undang-undang untuk memperbaiki sistem pendidikan politik, kaderisasi berjenjang, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
- Kemendagri dan instansi terkait didorong menyusun sistem pengawasan terintegrasi guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan partai politik.
Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK menilai perlu pengaturan batas masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.
Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 juga diminta melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.
Partai politik juga didorong mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan menetapkan iuran anggota sesuai jenjang kaderisasi dan mencatatnya dalam laporan keuangan.
KPK menegaskan bahwa laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan, yang terdiri dari sumbangan anggota partai yang menjabat sebagai pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota partai.
“Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c),” lanjut laporan tersebut.
Kemendagri juga didorong untuk membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses publik.
Menurut KPK, perlu penambahan dalam Pasal 39 revisi UU Nomor 2 Tahun 2011, yakni pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan dalam sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola pemerintah (Kemendagri) secara berkala.
KPK juga menilai perlu adanya penambahan ketentuan sanksi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik terhadap pelaksanaan Pasal 39.
Selain itu, revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dinilai perlu dilengkapi dengan penegasan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap partai politik, termasuk ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Baca Juga: KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu