- KPK mengungkap kerentanan korupsi dalam tata kelola partai politik melalui 20 kajian strategis pada tahun 2025.
- KPK mengusulkan revisi undang-undang untuk memperbaiki sistem pendidikan politik, kaderisasi berjenjang, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
- Kemendagri dan instansi terkait didorong menyusun sistem pengawasan terintegrasi guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan partai politik.
Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK menilai perlu pengaturan batas masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.
Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 juga diminta melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.
Partai politik juga didorong mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan menetapkan iuran anggota sesuai jenjang kaderisasi dan mencatatnya dalam laporan keuangan.
KPK menegaskan bahwa laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan, yang terdiri dari sumbangan anggota partai yang menjabat sebagai pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota partai.
“Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c),” lanjut laporan tersebut.
Kemendagri juga didorong untuk membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses publik.
Menurut KPK, perlu penambahan dalam Pasal 39 revisi UU Nomor 2 Tahun 2011, yakni pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan dalam sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola pemerintah (Kemendagri) secara berkala.
KPK juga menilai perlu adanya penambahan ketentuan sanksi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik terhadap pelaksanaan Pasal 39.
Selain itu, revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dinilai perlu dilengkapi dengan penegasan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap partai politik, termasuk ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Baca Juga: KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi