News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap kerentanan korupsi dalam tata kelola partai politik melalui 20 kajian strategis pada tahun 2025.
  • KPK mengusulkan revisi undang-undang untuk memperbaiki sistem pendidikan politik, kaderisasi berjenjang, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
  • Kemendagri dan instansi terkait didorong menyusun sistem pengawasan terintegrasi guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan partai politik.

Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK menilai perlu pengaturan batas masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.

Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 juga diminta melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.

Partai politik juga didorong mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan menetapkan iuran anggota sesuai jenjang kaderisasi dan mencatatnya dalam laporan keuangan.

KPK menegaskan bahwa laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan, yang terdiri dari sumbangan anggota partai yang menjabat sebagai pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota partai.

“Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c),” lanjut laporan tersebut.

Kemendagri juga didorong untuk membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses publik.

Menurut KPK, perlu penambahan dalam Pasal 39 revisi UU Nomor 2 Tahun 2011, yakni pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan dalam sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola pemerintah (Kemendagri) secara berkala.

KPK juga menilai perlu adanya penambahan ketentuan sanksi dalam Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik terhadap pelaksanaan Pasal 39.

Selain itu, revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dinilai perlu dilengkapi dengan penegasan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap partai politik, termasuk ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Baca Juga: KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

Load More