News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
  • Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk mengintervensi kebijakan PNBP perusahaan PT TSHI terhadap Kementerian Kehutanan.
  • DPR mendesak Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal agar pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski proses hukum berlangsung.

Sebagai imbalan atas 'jasa' pengaturan kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima aliran dana. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang mengalir ke kantongnya mencapai Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh RM, Direktur PT TSHI.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Load More