- Aktivis mengecam kebijakan visum berbayar bagi korban kekerasan seksual yang diterapkan pemerintah daerah sejak Februari 2026 lalu.
- Siti Aminah Tardi menegaskan UU Kesehatan dan PP terkait mewajibkan pemerintah pusat serta daerah menanggung biaya visum korban.
- Implementasi biaya visum yang tidak merata menghambat akses keadilan dan memberatkan korban secara finansial di berbagai daerah.
Suara.com - Kelompok aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual mengecam keras pernyataan anggota DPR RI yang menyebut bahwa layanan visum gratis bagi korban kekerasan tidak diperintahkan secara tegas oleh undang-undang.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian negara yang membuat korban "sudah jatuh tertimpa tangga."
Dalam diskusi virtual Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk "Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban" pada Sabtu (18/4/2026), para pakar hukum dan aktivis membedah dampak fatal dari kebijakan pemerintah daerah yang mulai membebankan biaya visum kepada korban sejak Februari 2026.
Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, secara tegas membantah klaim anggota DPR tersebut.
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan mandat yang sangat jelas.
"Di Undang-Undang Kesehatan dan di PP Kesehatan itu clear, itu hak. Dan kemudian nanti di bagian pendanaan, yang mendanai itu adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Siti Aminah.
Ia menjelaskan bahwa layanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Yandokum) bukan sekadar prosedur medis, melainkan prasyarat keadilan.
"Pertanyaannya kalau visumnya berbayar apa yang terjadi? Yang terjadi tentunya akan terjadi penundaan keadilan karena korban atau keluarga dia harus nyari uang dulu kan untuk mendapatkan biaya. Atau pada titik tertentu menjadi bungkam. Ibaratnya ya sudahlah aku sudah jadi korban, kalau aku lapor harus biayain sementara nggak ada uang," tegasnya.
Visum Sebagai Penentu Nasib Korban
Baca Juga: Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Senada dengan Siti, Direktur LPH RaKeSia, Dian Puspitasari, menekankan betapa fundamentalnya peran Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dalam sistem peradilan. Tanpa visum yang dibiayai negara, akses korban terhadap keadilan bisa tertutup rapat.
"Hasil Visum et Repertum dan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum menjadi penentu pasal apa yang diterapkan di tingkat kepolisian. Kemudian juga menjadi penentu tuntutan dari Kejaksaan itu berapa tahun... dan juga penentuan berapa vonis kepada terpidana," jelas Dian.
Dian mengungkapkan fakta di lapangan bahwa birokrasi yang rumit dan tidak adanya anggaran seringkali memaksa korban yang mampu secara finansial untuk membayar sendiri demi mengejar waktu penanganan.
Namun, bagi korban yang tidak mampu, hal ini menjadi tembok besar.
"Tidak mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan korban berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya," kata dia.
Fakta di Lapangan: Korban Masih Harus Merogoh Kocek
Berita Terkait
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman