- Aktivis mengecam kebijakan visum berbayar bagi korban kekerasan seksual yang diterapkan pemerintah daerah sejak Februari 2026 lalu.
- Siti Aminah Tardi menegaskan UU Kesehatan dan PP terkait mewajibkan pemerintah pusat serta daerah menanggung biaya visum korban.
- Implementasi biaya visum yang tidak merata menghambat akses keadilan dan memberatkan korban secara finansial di berbagai daerah.
Sementara itu, Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, memaparkan data mengejutkan dari pendampingan di Jawa Tengah. Meski aturan di tingkat provinsi sudah ada, implementasi di tingkat kabupaten/kota masih compang-camping.
"Kami masih menemukan di Jawa Tengah itu visum juga masih berbayar. Ada gitu ya. Korban melaporkan kasusnya di kepolisian, kemudian kepolisian meminta untuk melakukan visum dan visum ini dilakukan sendiri oleh korban bersama keluarganya... dan korban harus membayar," ungkap Witi.
Witi juga menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung korban, seperti biaya transportasi dan penginapan jika fasilitas medis yang memadai hanya tersedia di tingkat provinsi.
"Kalau untuk visumnya misalnya dia sudah tidak berbayar, tetapi bagaimana biaya-biaya ketika korban itu harus datang ke layanan medis... bagaimana biaya transportasi korban ini juga ke depannya itu juga bisa ditanggung oleh negara," katanya.
Kritik terhadap Komitmen Pemerintah Daerah
Para aktivis mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelaraskan kebijakan sesuai dengan UU Kesehatan yang baru. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan alasan "tidak ada dasar hukum" untuk membebankan biaya pembuktian tindak pidana kepada korban.
Siti Aminah Tardi menutup dengan pengingat keras kepada aparatur negara, bahwa visum bukan sekedar dokumen medis, tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan.
“Visum bukan sekedar dokumen medis tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan visum berbayar adalah langkah mundur dalam penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga: Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget