- Aktivis mengecam kebijakan visum berbayar bagi korban kekerasan seksual yang diterapkan pemerintah daerah sejak Februari 2026 lalu.
- Siti Aminah Tardi menegaskan UU Kesehatan dan PP terkait mewajibkan pemerintah pusat serta daerah menanggung biaya visum korban.
- Implementasi biaya visum yang tidak merata menghambat akses keadilan dan memberatkan korban secara finansial di berbagai daerah.
Sementara itu, Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, memaparkan data mengejutkan dari pendampingan di Jawa Tengah. Meski aturan di tingkat provinsi sudah ada, implementasi di tingkat kabupaten/kota masih compang-camping.
"Kami masih menemukan di Jawa Tengah itu visum juga masih berbayar. Ada gitu ya. Korban melaporkan kasusnya di kepolisian, kemudian kepolisian meminta untuk melakukan visum dan visum ini dilakukan sendiri oleh korban bersama keluarganya... dan korban harus membayar," ungkap Witi.
Witi juga menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung korban, seperti biaya transportasi dan penginapan jika fasilitas medis yang memadai hanya tersedia di tingkat provinsi.
"Kalau untuk visumnya misalnya dia sudah tidak berbayar, tetapi bagaimana biaya-biaya ketika korban itu harus datang ke layanan medis... bagaimana biaya transportasi korban ini juga ke depannya itu juga bisa ditanggung oleh negara," katanya.
Kritik terhadap Komitmen Pemerintah Daerah
Para aktivis mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelaraskan kebijakan sesuai dengan UU Kesehatan yang baru. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan alasan "tidak ada dasar hukum" untuk membebankan biaya pembuktian tindak pidana kepada korban.
Siti Aminah Tardi menutup dengan pengingat keras kepada aparatur negara, bahwa visum bukan sekedar dokumen medis, tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan.
“Visum bukan sekedar dokumen medis tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan visum berbayar adalah langkah mundur dalam penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga: Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Tak Boleh Beli AC dan Mobil
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi