- Pemprov Jawa Tengah menyediakan layanan kesehatan serta visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di tujuh rumah sakit provinsi.
- Layanan diberikan dengan memprioritaskan tindakan medis segera dan pendampingan UPTD PPA untuk memangkas birokrasi bagi korban kekerasan.
- Pemerintah terus berupaya mengatasi tantangan pemahaman staf rumah sakit serta mencari mitra baru untuk layanan tes DNA korban.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan gratis, termasuk Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Layanan cuma-cuma ini dipastikan tersedia di tujuh rumah sakit milik pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah, Della Belinda, dalam diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk “Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban” yang digelar secara daring, Sabtu (18/4/2026).
Della menjelaskan bahwa payung hukum di Jawa Tengah sudah sangat jelas mengatur hal ini, melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 463.23/0007590 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan yang membutuhkan perlindungan khusus di rumah sakit.
"Pergub ini mengikat khusus untuk tujuh rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nah, surat edaran ini adalah yang membagi wilayah. Artinya agar rumah sakit tujuh ini semuanya ikut berperan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujar Della Belinda.
Ketujuh rumah sakit tersebut tersebar di beberapa wilayah untuk memudahkan akses korban, yakni RS Muwardi dan RS Jiwa di Surakarta, RSUD Margono di Purwokerto, RS Jiwa Klaten, RS Tugu (Adhyatma) dan RS Amino di Semarang, serta RS Rehatta di Jepara.
“Nah, beberapa yang sudah saya data ini semuanya memiliki memberikan layanan secara gratis,” tambahnya.
Solusi Birokrasi: Layanan Dulu, Administrasi Menyusul
Menjawab kekhawatiran masyarakat soal birokrasi yang rumit dan lama, Della menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan tindakan medis segera bagi korban. Koordinasi dengan pihak rumah sakit dilakukan secara cepat, bahkan sebelum surat rujukan resmi keluar.
"Kalau korban datang kepada kami atau kepolisian dan butuh visum, biasanya kami calling dulu dengan rumah sakit. Karena surat menyusul tidak apa-apa, yang penting korban tertangani lebih dulu. Kalau menunggu surat kan kelamaan," ujarnya.
Baca Juga: Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
Ia juga menambahkan bahwa pendamping dari UPTD PPA akan selalu mendampingi korban di rumah sakit agar mereka tidak kebingungan menghadapi alur pemeriksaan.
Bahkan, jika korban harus dirujuk ke luar daerah karena keterbatasan fasilitas di daerah asal, Pemprov Jateng menyediakan bantuan transportasi dan konsumsi.
Tantangan Rotasi Petugas dan Otonomi Daerah
Della tidak menampik adanya kasus di mana korban sempat diminta membayar oleh oknum petugas rumah sakit. Namun, ia mengklaim hal itu biasanya terjadi karena faktor pergantian staf di rumah sakit yang belum memahami aturan.
"Petugas yang ada di rumah sakit itu berganti, dimutasi, jadi petugasnya menjadi baru kembali. Kadang petugasnya mengharuskan korban untuk membayar. Tapi kemudian kami hubungi bahwa itu adalah korban kekerasan dan ada Pergub yang mengatur bahwa itu semuanya gratis," jelasnya.
Terkait rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota, Della mengakui bahwa Pemprov memiliki keterbatasan wewenang karena adanya otonomi daerah.
Berita Terkait
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
Lokasi Tes Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih 2026 yang Diakui, Salah Dikit Bisa Gugur
-
Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh
-
Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer