-
Shamim Mafi ditangkap di LAX karena menjadi broker senjata ilegal Iran ke Sudan.
-
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atas perdagangan drone dan jutaan amunisi.
-
Pasokan senjata ilegal tersebut memperparah krisis kemanusiaan dan perang saudara di Sudan.
Suara.com - Aparat hukum federal Amerika Serikat berhasil menghentikan upaya pengiriman persenjataan ilegal dari Iran menuju zona konflik di Sudan.
Aksi penyelundupan ini terungkap setelah seorang wanita asal Los Angeles ditangkap saat berada di Bandara Internasional Los Angeles (LAX).
Dikutip dari CNN, penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya memutus rantai pasokan militer asing yang memperkeruh situasi keamanan di Afrika Utara.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Shamim Mafi ditahan pada Sabtu malam sebelum sempat melanjutkan perjalanannya melewati gerbang udara tersebut.
Petugas kepolisian menjerat perempuan berusia 44 tahun tersebut dengan tuduhan serius terkait keterlibatannya dalam perdagangan senjata transnasional.
Shamim Mafi diduga kuat menjadi perantara utama dalam transaksi berbagai alat pembunuh antara Teheran dan militer Sudan.
Jaksa Federal Pertama, Bill Essayli, mengungkapkan bahwa keterlibatan Mafi mencakup pengadaan teknologi perang modern hingga amunisi konvensional.
Dalam pernyataannya melalui media sosial, Bill Essayli mengatakan bahwa Mafi menengahi penjualan “drone, bom, sekring bom, dan jutaan amunisi” antara Iran dan Angkatan Bersenjata Sudan.
Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon Mafi tidak dapat dihubungi dan belum ada pendamping hukum yang memberikan pernyataan resmi.
Baca Juga: Perang Sudan Kian Sadis, Muncul Seruan Boikot Manchester City, Kok Bisa?
Pihak berwenang saat ini terus mendalami jaringan komunikasi yang digunakan tersangka untuk memfasilitasi pengiriman barang berbahaya tersebut.
Status Kewarganegaraan dan Ancaman Hukuman Berat
Foto yang beredar menunjukkan agen FBI mengenakan jaket identitas saat mengawal Mafi menuju kendaraan tahanan di luar terminal LAX.
Mafi diketahui merupakan warga negara Iran yang telah memegang status penduduk tetap yang sah di Amerika Serikat sejak 2016.
Status hukumnya di Amerika Serikat kini terancam dicabut seiring dengan proses peradilan pidana yang mulai berjalan.
Berdasarkan jadwal pengadilan, tersangka akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Distrik AS di Los Angeles pada hari Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing