-
Shamim Mafi ditangkap di LAX karena menjadi broker senjata ilegal Iran ke Sudan.
-
Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atas perdagangan drone dan jutaan amunisi.
-
Pasokan senjata ilegal tersebut memperparah krisis kemanusiaan dan perang saudara di Sudan.
Suara.com - Aparat hukum federal Amerika Serikat berhasil menghentikan upaya pengiriman persenjataan ilegal dari Iran menuju zona konflik di Sudan.
Aksi penyelundupan ini terungkap setelah seorang wanita asal Los Angeles ditangkap saat berada di Bandara Internasional Los Angeles (LAX).
Dikutip dari CNN, penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya memutus rantai pasokan militer asing yang memperkeruh situasi keamanan di Afrika Utara.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Shamim Mafi ditahan pada Sabtu malam sebelum sempat melanjutkan perjalanannya melewati gerbang udara tersebut.
Petugas kepolisian menjerat perempuan berusia 44 tahun tersebut dengan tuduhan serius terkait keterlibatannya dalam perdagangan senjata transnasional.
Shamim Mafi diduga kuat menjadi perantara utama dalam transaksi berbagai alat pembunuh antara Teheran dan militer Sudan.
Jaksa Federal Pertama, Bill Essayli, mengungkapkan bahwa keterlibatan Mafi mencakup pengadaan teknologi perang modern hingga amunisi konvensional.
Dalam pernyataannya melalui media sosial, Bill Essayli mengatakan bahwa Mafi menengahi penjualan “drone, bom, sekring bom, dan jutaan amunisi” antara Iran dan Angkatan Bersenjata Sudan.
Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon Mafi tidak dapat dihubungi dan belum ada pendamping hukum yang memberikan pernyataan resmi.
Baca Juga: Perang Sudan Kian Sadis, Muncul Seruan Boikot Manchester City, Kok Bisa?
Pihak berwenang saat ini terus mendalami jaringan komunikasi yang digunakan tersangka untuk memfasilitasi pengiriman barang berbahaya tersebut.
Status Kewarganegaraan dan Ancaman Hukuman Berat
Foto yang beredar menunjukkan agen FBI mengenakan jaket identitas saat mengawal Mafi menuju kendaraan tahanan di luar terminal LAX.
Mafi diketahui merupakan warga negara Iran yang telah memegang status penduduk tetap yang sah di Amerika Serikat sejak 2016.
Status hukumnya di Amerika Serikat kini terancam dicabut seiring dengan proses peradilan pidana yang mulai berjalan.
Berdasarkan jadwal pengadilan, tersangka akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Distrik AS di Los Angeles pada hari Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total