News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB
Kapal perang Amerika Serika USS Miguel Keith (Dok. U.S Navy Photo via Wikipedia)

Pernyataan dari pejabat militer AS juga memperkuat dugaan tersebut. Mereka menyebut bahwa operasi pengawasan dan pencegahan akan dilakukan hingga ke wilayah yang jauh dari Timur Tengah, termasuk kawasan strategis seperti Selat Malaka.

Penjelasan Resmi TNI AL

Menanggapi kekhawatiran yang berkembang, TNI Angkatan Laut memberikan penjelasan resmi. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, menegaskan bahwa keberadaan kapal perang asing tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan.

Menurutnya, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional. Oleh karena itu, semua kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan hak lintas transit pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul, dikutip Senin (20/4/2026).

Hak lintas transit diatur dalam UNCLOS 1982. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kapal boleh melintas selama dilakukan secara langsung, terus-menerus, dan tidak melakukan aktivitas lain di luar tujuan perjalanan.

Selain itu, kapal yang melintas juga wajib mematuhi berbagai aturan internasional, seperti keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran laut.

Yang terpenting, kapal asing tetap harus menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara yang wilayahnya dilintasi.

Demikianlah penjelasan isu Selat Hormuz dan Selat Malaka yang kini disorot dunia. Meski TNI AL memastikan tak ada pelanggaran, situasinya tetap perlu diwaspadai karena posisi Malaka yang strategis.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Baca Juga: Tampang Eks Tentara AS Pelaku Penembakan Massal di Louisiana: 8 Anak Dihabisi di Dalam Rumah

Load More