- TNI AL menyatakan kapal perang Amerika Serikat sah melintas di Selat Malaka sesuai aturan hukum laut internasional UNCLOS.
- Selat Malaka berstatus jalur pelayaran internasional sehingga kapal asing boleh melintas tanpa izin khusus selama mematuhi prosedur.
- TNI AL terus mengawasi kapal asing agar tetap menjaga kedaulatan, keselamatan pelayaran, serta mencegah pencemaran di perairan Indonesia.
Suara.com - Kehadiran kapal milik Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka baru-baru ini memicu perhatian, terutama terkait legalitas operasional kapal asing di wilayah perairan strategis Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memberikan klarifikasi mengenai status hukum dan protokol internasional yang berlaku di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul memberikan penjelasan bahwa pergerakan kapal Amerika Serikat tersebut telah sesuai dengan koridor hukum laut internasional.
Berdasarkan pantauan dan koordinasi yang dilakukan, kapal-kapal tersebut hanya melakukan aktivitas transit yang sah secara regulasi global.
"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Senin (20/4/2026).
Selat Malaka secara geografis merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya.
Status ini membuat Selat Malaka memiliki kekhususan dalam hukum laut internasional dibandingkan dengan perairan pedalaman atau laut teritorial biasa.
Tunggul mengatakan, hak tersebut dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional.
Hal ini memungkinkan kapal dari negara mana pun, termasuk kapal perang milik Amerika Serikat, untuk melintas tanpa harus meminta izin khusus terlebih dahulu, selama mereka mematuhi aturan lintas transit yang berlaku.
Baca Juga: Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI
Secara yuridis, hak transit tersebut memiliki landasan kuat dalam hukum internasional. Dia melanjutkan, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa dalam lintas transit, kapal dan pesawat udara asing harus lewat tanpa menunda-nunda dan tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara pantai.
Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam penegakan hukum di wilayah ini karena telah meratifikasi aturan internasional tersebut ke dalam hukum nasional.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.
Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.
Pengakuan ini membawa konsekuensi hukum di mana Indonesia berkewajiban menjamin keselamatan pelayaran, namun di sisi lain, kapal asing juga memiliki kewajiban yang tidak kalah berat.
Berita Terkait
-
Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI
-
Kapal Perang AS Mondar-mandir di Dekat Perairan Indonesia, Mau Apa?
-
Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan