News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 15:19 WIB
Kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith terdeteksi mondar-mandir di Selat Malaka dekat perairan Indonesia. AS perluas blokade untuk incar tanker minyak Iran di Indo-Pasifik. [Dok. usni.org]
Baca 10 detik
  • TNI AL menyatakan kapal perang Amerika Serikat sah melintas di Selat Malaka sesuai aturan hukum laut internasional UNCLOS.
  • Selat Malaka berstatus jalur pelayaran internasional sehingga kapal asing boleh melintas tanpa izin khusus selama mematuhi prosedur.
  • TNI AL terus mengawasi kapal asing agar tetap menjaga kedaulatan, keselamatan pelayaran, serta mencegah pencemaran di perairan Indonesia.

Meskipun memiliki hak untuk melintas, kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar oleh pihak asing manapun.

Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.

Penghormatan ini mencakup kepatuhan terhadap batas-batas wilayah dan tidak melakukan aktivitas militer yang bersifat provokatif atau latihan tempur tanpa izin selama berada dalam jalur lintas transit tersebut.

Selain aspek kedaulatan dan keamanan, aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut juga menjadi poin krusial yang diawasi ketat oleh TNI AL.

Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.

Selat Malaka yang sempit dan padat memiliki risiko kecelakaan laut yang tinggi, sehingga kepatuhan terhadap navigasi internasional bersifat wajib.

Setiap kapal perang asing yang melintas harus memastikan bahwa mereka tidak membuang limbah atau melakukan aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia.

Pengawasan dilakukan secara terus-menerus melalui berbagai unsur KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) dan pemantauan radar untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

"Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," tutup Tunggul.

Baca Juga: Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Load More