News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026). [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI dan pemerintah resmi memulai pembahasan tingkat satu RUU PPRT di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
  • Pemerintah menyerahkan 417 daftar inventaris masalah yang mencakup substansi krusial untuk mempercepat proses legislasi melalui panitia kerja.
  • RUU ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi empat juta pekerja rumah tangga terkait hak kerja dan penyelesaian perselisihan.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026).

Pembahasan ini diawali dengan penyerahan rekapitulasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah yang berjumlah ratusan poin.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan total 417 DIM untuk dibahas bersama parlemen.

Ia merinci, ratusan DIM tersebut terdiri atas batang tubuh dan penjelasan dengan kategori yang beragam, mulai dari substansi tetap hingga substansi baru.

"Berdasarkan rekapitulasi daftar inventaris masalah dari pemerintah atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, total DIM berjumlah 417 DIM," ujar Bob Hasan saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, dari 417 DIM tersebut, sebanyak 290 poin berada pada batang tubuh dan 127 poin pada penjelasan. Ia merinci lebih dalam bahwa terdapat 204 DIM yang bersifat tetap, 6 DIM substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, dan 52 DIM bersifat redaksional.

Demi mempercepat proses, Baleg menyepakati mekanisme di mana DIM yang bersifat tetap langsung disetujui dalam rapat kerja, sementara sisanya akan digodok oleh Panitia Kerja (Panja).

"Untuk DIM lainnya pembahasan langsung dilakukan oleh panitia kerja," tegas Bob sembari mengetok palu sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mewakili Presiden RI, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR ini.

Baca Juga: Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%

Ia menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini sangat mendesak, mengingat ada lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini belum terlindungi secara spesifik oleh hukum ketenagakerjaan.

"Negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga karena saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," ungkap Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi manusia yang setara dengan pekerja pada umumnya.

RUU ini nantinya akan mengatur poin-poin krusial seperti jaminan upah yang layak, waktu istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan seksual.

"Pemerintah berpandangan bahwa decent work for domestic worker merupakan sebuah kebutuhan. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.

Menariknya, Yassierli juga menyebutkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan, RUU ini akan mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan struktur masyarakat terkecil.

Load More