News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 15:33 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026). [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI dan pemerintah resmi memulai pembahasan tingkat satu RUU PPRT di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
  • Pemerintah menyerahkan 417 daftar inventaris masalah yang mencakup substansi krusial untuk mempercepat proses legislasi melalui panitia kerja.
  • RUU ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi empat juta pekerja rumah tangga terkait hak kerja dan penyelesaian perselisihan.

"Rancangan undang-undang ini juga mengatur mengenai penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran Ketua RT atau RW sebagai mediator," tambahnya.

Pembahasan RUU PPRT ini akan langsung dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) yang diketuai langsung oleh Bob Hasan.

Pemerintah berharap kerja sama ini dapat segera membuahkan payung hukum yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Load More