Suara.com - Pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai perhatian luas. Praktik ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.
Dugaan penguburan ikan dalam keadaan hidup memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuka diskusi tentang etika terhadap hewan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum mengubur ikan hidup dalam Islam?
Di satu sisi, langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai memiliki tujuan baik, yaitu mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Namun di sisi lain, metode yang digunakan dinilai perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengubur ikan hidup dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya.
Hukum Mengubur Ikan Hidup dalam Islam
Mengutip NU Online dan sumber lainnya, mengubur ikan atau hewan dalam keadaan masih hidup tidak diperbolehkan, bahkan bisa masuk kategori haram jika jelas menimbulkan penyiksaan.
Hal ini karena tindakan tersebut menyebabkan kematian yang lambat dan menyakitkan, sehingga bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin, yaitu kasih sayang untuk seluruh alam, termasuk hewan.
Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada makhluk hidup sangat dihindari.
Baca Juga: Dimusnahkan Pemprov Jakarta, Memangnya Apa Dampak Buruk Ikan Sapu-Sapu Bagi Lingkungan?
Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap kebaikan kepada makhluk hidup akan mendapatkan pahala. Dalam hadis disebutkan:
“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR. Bukhari no. 2234, Muslim no. 2244)
Mengubur ikan hidup-hidup jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Selain menyiksa, cara ini juga tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan karena memperpanjang penderitaan sebelum mati.
Meski tujuan seperti menjaga lingkungan atau membasmi hama bisa dianggap baik, cara yang digunakan tetap harus benar dan tidak menyiksa.
Aturan Membunuh Hewan dalam Islam
Islam pada dasarnya tidak melarang membunuh hewan, selama ada alasan yang jelas dan dibenarkan. Misalnya untuk kebutuhan makan, melindungi diri, atau mengatasi hewan yang mengganggu dan merusak.
Para ulama bahkan memiliki kaidah bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu boleh dibunuh atau disingkirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur