Suara.com - Pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai perhatian luas. Praktik ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.
Dugaan penguburan ikan dalam keadaan hidup memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuka diskusi tentang etika terhadap hewan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum mengubur ikan hidup dalam Islam?
Di satu sisi, langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai memiliki tujuan baik, yaitu mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Namun di sisi lain, metode yang digunakan dinilai perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengubur ikan hidup dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya.
Hukum Mengubur Ikan Hidup dalam Islam
Mengutip NU Online dan sumber lainnya, mengubur ikan atau hewan dalam keadaan masih hidup tidak diperbolehkan, bahkan bisa masuk kategori haram jika jelas menimbulkan penyiksaan.
Hal ini karena tindakan tersebut menyebabkan kematian yang lambat dan menyakitkan, sehingga bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin, yaitu kasih sayang untuk seluruh alam, termasuk hewan.
Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada makhluk hidup sangat dihindari.
Baca Juga: Dimusnahkan Pemprov Jakarta, Memangnya Apa Dampak Buruk Ikan Sapu-Sapu Bagi Lingkungan?
Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap kebaikan kepada makhluk hidup akan mendapatkan pahala. Dalam hadis disebutkan:
“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR. Bukhari no. 2234, Muslim no. 2244)
Mengubur ikan hidup-hidup jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Selain menyiksa, cara ini juga tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan karena memperpanjang penderitaan sebelum mati.
Meski tujuan seperti menjaga lingkungan atau membasmi hama bisa dianggap baik, cara yang digunakan tetap harus benar dan tidak menyiksa.
Aturan Membunuh Hewan dalam Islam
Islam pada dasarnya tidak melarang membunuh hewan, selama ada alasan yang jelas dan dibenarkan. Misalnya untuk kebutuhan makan, melindungi diri, atau mengatasi hewan yang mengganggu dan merusak.
Para ulama bahkan memiliki kaidah bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu boleh dibunuh atau disingkirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
Terkini
-
Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim
-
Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
Mendagri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Perkotaan di Tengah Isu Urbanisasi
-
LPG Nonsubsidi Naik, Berapa Harga Gas 3 Kg Sekarang? Cek Update Harga Resmi di Sini!
-
Kebakaran di Kantor Dukcapil Kemendagri, 18 Unit Damkar Dikerahkan
-
Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon
-
Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara
-
Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan
-
Ribuan Perempuan Iran Turun ke Jalan, Sumpah Setia ke Mojtaba Khamenei Menggema