News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi demonstrasi 25 Agustus di depan Gedung DPR RI yang berakhir. (Antara)
Baca 10 detik
  • LNHAM melaporkan adanya tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap peserta unjuk rasa periode Agustus hingga September 2025.
  • Investigasi di Jakarta pada April 2026 menemukan praktik penyiksaan dan penghinaan martabat saat proses penangkapan hingga tahap penahanan.
  • LNHAM mendesak reformasi struktural institusi kepolisian untuk menghentikan budaya kekerasan serta mencegah keberulangan pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Suara.com - Temuan investigasi Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mengungkapkan laporan hasil penyelidikan terkait penanganan aksi unjuk rasa Agustus–September 2025.

Tim menemukan dugaan praktik kekerasan hingga perlakuan tidak manusiawi terhadap peserta aksi, termasuk tindakan yang dinilai merendahkan martabat.

Asisten Utama Penegakan Hukum Ombudsman Republik Indonesia Siti Uswatun Hasanah mengungkap, kekerasan terjadi sejak tahap penangkapan hingga penanganan massa aksi di lapangan.

“Kami menemukan ada yang mukanya dilumuri cabai, diminta menggigit lonceng, dan lain sebagainya. Cara-cara seperti ini tidak boleh terjadi lagi, dan ini memang harus dihentikan,” ujar Siti dalam pemaparan hasil investigasi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu titik paling disorot dalam laporan karena menunjukkan pola perlakuan yang tidak hanya represif, tetapi juga mengandung unsur penghinaan terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, investigasi juga mencatat dugaan pelanggaran serius dalam tahap penahanan dan pemeriksaan terhadap peserta aksi.

Siti menyebut adanya indikasi penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang terjadi setelah penangkapan.

“Dalam tahap penahanan dan pemeriksaan, ditemukan indikasi penyiksaan, perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi lainnya, termasuk kekerasan fisik, penanganan psikologis, dan penangkapan terhadap kebutuhan besar,” imbuhnya.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai tidak sekadar pelanggaran prosedur, tetapi telah menyentuh aspek mendasar hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga: Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

“Kondisi ini melanggar prinsip larangan penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,” ujarnya.

Lebih jauh, Siti menilai praktik-praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih dalam di level institusi.

LNHAM kemudian mendesak adanya reformasi struktural terhadap kepolisian saat berhadapan dengan masyarakat sipil.

“Hal tersebut mencerminkan budaya institusional yang permisif terhadap kekerasan, sehingga diperlukan reformasi struktural agar keberulangan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” kata Siti.

Diketahui, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) itu terdiri dari Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Tim tersebut bersama Komnas HAM membentuk Tim Independen LNHAM Pencarian Fakta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh negara.

Load More