News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 18:09 WIB
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, Selasa (21/4/2026). [Tsabita Aulia]
Baca 10 detik
  • PT KAI mencatat ribuan laporan pelanggan setiap tahun, termasuk sekitar lima puluh kasus pelecehan seksual di layanan kereta.
  • KAI menerapkan CCTV analitik dan identifikasi KTP guna mencegah serta membatasi akses bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi.
  • Polisi menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun lamanya.

"Kami sebagai operator tadi makanya ya, sebagai operator fokus kepada pelanggan. Jadi membangun sistem, memperkecil akses kepada pelaku, memberikan akses aman kepada penumpang kami. Selebihnya pasti kita akan bekerja sama dengan proses hukum baik dengan Kepolisian dan stack holder lainnya," tegas Anne.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More