News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 10:24 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memberi keterangan usai menggeledah sebuah ruko di Sidoarjo kasus impor iPhone ilegal. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan 76.756 ponsel ilegal asal Cina senilai Rp235 miliar di Jakarta dan Sidoarjo.
  • Dua tersangka berinisial DCP dan SL menggunakan modus manipulasi dokumen pabean melalui perusahaan cangkang untuk menghindari pajak.
  • Operasi penegakan hukum ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

DCP diketahui berperan memasukkan barang bekas tanpa SNI dari Cina ke Indonesia, sementara SL bertindak sebagai otak pendistribusian barang-barang tersebut ke pasar gelap.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Telekomunikasi, dan UU Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 607 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Load More