- DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam sidang paripurna di Jakarta pada 21 April 2026.
- Regulasi ini mengakhiri kekosongan hukum selama 22 tahun guna memberikan perlindungan serta martabat bagi pekerja rumah tangga Indonesia.
- UU PPRT mengintegrasikan prinsip industrialis dengan nilai kekeluargaan untuk melindungi pekerja di dalam maupun luar negeri secara setara.
Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan rasa lega dan apresiasi mendalam atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama lebih dari 22 tahun untuk memberikan payung hukum dan posisi terhormat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Willy menilai, lahirnya undang-undang ini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menghargai martabat setiap warga negara.
“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” ujar Willy kepada wartawan Rabu (22/4/2026).
"Bukan hanya itu, mereka juga punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, Pemerintah, dan Berbagai organisasi pekerjb yang patut di apresiasi tinggi," katanya menambahkan.
Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 ini menjelaskan, bahwa selama puluhan tahun terdapat kekosongan hukum karena UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaan rumah tangga.
Kondisi tersebut memicu tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang meresahkan.
“Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki. Komitmennya, barisan kasus harus dihentikan dengan adanya pengaturan pelindungan di dalam UU. RUU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Willy menyoroti keunikan UU PPRT yang mengadopsi perspektif sosio-kultural khas Indonesia.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
Menurutnya, undang-undang ini berhasil menggabungkan sistem industrialis formal dengan kearifan lokal yang berbasis kekeluargaan dan dialog.
“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan. Namun UU baru ini memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” terangnya.
Willy meyakini bahwa dengan adanya UU PPRT, posisi Indonesia di kancah internasional akan semakin dihormati.
Hal ini juga menjadi standar baru bagi perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.
“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeripun akan mengikuti minimal UU PPRT ini. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat
-
Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel
-
Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta
-
Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman
-
Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah
-
6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?