News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pembahasan dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan (kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam sidang paripurna di Jakarta pada 21 April 2026.
  • Regulasi ini mengakhiri kekosongan hukum selama 22 tahun guna memberikan perlindungan serta martabat bagi pekerja rumah tangga Indonesia.
  • UU PPRT mengintegrasikan prinsip industrialis dengan nilai kekeluargaan untuk melindungi pekerja di dalam maupun luar negeri secara setara.

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Load More