- Franka Makarim menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum terkait kasus korupsi Chromebook kepada Komisi III DPR RI pada 21 April 2026.
- Peneliti Formappi Lucius Karus memperingatkan DPR agar tidak mencampuri substansi hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Keterlibatan berlebih DPR dalam kasus tersebut berisiko dikategorikan sebagai intervensi politik yang dapat merusak independensi lembaga penegak hukum.
Suara.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengingatkan Komisi III DPR RI untuk bersikap ekstra hati-hati dalam merespons pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Hal ini disampaikan Lucius merespons langkah Franka Franklin Makarim, istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Pihak keluarga Nadiem berharap DPR mencermati dugaan kejanggalan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lucius menilai, jika DPR melangkah terlalu jauh dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil pihak Kejaksaan untuk membahas kasus tersebut, hal itu bisa dikategorikan sebagai intervensi politik terhadap hukum.
"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," ujar Lucius kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Lucius mengkhawatirkan jika permohonan ini diterima tanpa batasan yang jelas, DPR akan dianggap sebagai "tempat pelarian" bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.
Hal ini menurutnya akan merusak tatanan pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif dan yudikatif.
"Tentu saja ini sangat berbahaya, dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas gitu. Sebagai lembaga legislatif dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga Yudikatif begitu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mencampuradukkan fungsi politik dan penegakan hukum sangat berisiko membuat hukum menjadi tidak independen. Jika keadilan ditentukan oleh kepentingan politik, maka objektivitas dalam sebuah kasus akan sulit tercapai.
Baca Juga: Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
"Ini campur aduk fungsi dan kewenangan seperti ini tentu saja berbahaya dan kalau kemudian DPR sebagai lembaga politik dibiarkan untuk kemudian bisa memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan maupun Pengadilan, ini tentu sangat berbahaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar mekanisme di DPR tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa berujung pada kriminalisasi lawan politik.
"Akhirnya nanti lawan politik bisa dengan mudah kemudian dikriminalisasi. Jadi ini sangat bahaya bagi saya, sehingga saya pikir dalam kasus terkait dengan Pak Nadiem Makarim ini DPR harus berhati-hati betul," katanya.
Kendati begitu, Lucius menyebut DPR tetap bisa menerima aspirasi dari pihak keluarga sebagai bentuk pelayanan terhadap warga negara. Namun, pembahasannya harus dibatasi secara ketat agar tidak masuk ke pokok perkara atau proses persidangan.
"Tapi jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Berita Terkait
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'
-
Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone
-
Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4
-
BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman
-
IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar