News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus. [Antara]
Baca 10 detik
  • Franka Makarim menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum terkait kasus korupsi Chromebook kepada Komisi III DPR RI pada 21 April 2026.
  • Peneliti Formappi Lucius Karus memperingatkan DPR agar tidak mencampuri substansi hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Keterlibatan berlebih DPR dalam kasus tersebut berisiko dikategorikan sebagai intervensi politik yang dapat merusak independensi lembaga penegak hukum.

Suara.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengingatkan Komisi III DPR RI untuk bersikap ekstra hati-hati dalam merespons pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Hal ini disampaikan Lucius merespons langkah Franka Franklin Makarim, istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Pihak keluarga Nadiem berharap DPR mencermati dugaan kejanggalan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Lucius menilai, jika DPR melangkah terlalu jauh dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil pihak Kejaksaan untuk membahas kasus tersebut, hal itu bisa dikategorikan sebagai intervensi politik terhadap hukum.

"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," ujar Lucius kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Lucius mengkhawatirkan jika permohonan ini diterima tanpa batasan yang jelas, DPR akan dianggap sebagai "tempat pelarian" bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.

Hal ini menurutnya akan merusak tatanan pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif dan yudikatif.

"Tentu saja ini sangat berbahaya, dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas gitu. Sebagai lembaga legislatif dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga Yudikatif begitu," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mencampuradukkan fungsi politik dan penegakan hukum sangat berisiko membuat hukum menjadi tidak independen. Jika keadilan ditentukan oleh kepentingan politik, maka objektivitas dalam sebuah kasus akan sulit tercapai.

Baca Juga: Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

"Ini campur aduk fungsi dan kewenangan seperti ini tentu saja berbahaya dan kalau kemudian DPR sebagai lembaga politik dibiarkan untuk kemudian bisa memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan maupun Pengadilan, ini tentu sangat berbahaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar mekanisme di DPR tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa berujung pada kriminalisasi lawan politik.

"Akhirnya nanti lawan politik bisa dengan mudah kemudian dikriminalisasi. Jadi ini sangat bahaya bagi saya, sehingga saya pikir dalam kasus terkait dengan Pak Nadiem Makarim ini DPR harus berhati-hati betul," katanya.

Kendati begitu, Lucius menyebut DPR tetap bisa menerima aspirasi dari pihak keluarga sebagai bentuk pelayanan terhadap warga negara. Namun, pembahasannya harus dibatasi secara ketat agar tidak masuk ke pokok perkara atau proses persidangan.

"Tapi jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," pungkasnya.

Sebelumnya, Keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Load More