News / Metropolitan
Jum'at, 24 April 2026 | 12:49 WIB
36 bangunan di Jalan Mualim Aminudin, RT 06/RW 14, Cibubur, kini tinggal puing usai dilakukan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026). (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi 36 bangunan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, pada Kamis, 23 April 2026.
  • Eksekusi lahan seluas 12.542 meter persegi dilakukan karena bukti kepemilikan warga kalah kuat dibanding pemilik sah.
  • Pemilik sah lahan, Neneng Rahardja, merelokasi 40 kepala keluarga terdampak untuk membangun pemukiman komersial di lokasi tersebut.

Suara.com - Sebanyak 36 bangunan di Jalan Mualim Aminudin, RT 06/RW 14, Cibubur, kini tinggal puing usai dilakukan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026) kemarin.

Samsuri, salah satu warga setempat, berbagi cerita tentang bagaimana area seluas 12.542 meter persegi itu dulunya merupakan sebuah tanah kosong.

"Yang saya tahu, dari tahun 80 an saya tinggal di sini, tanah sini memang awalnya tanah kosong aja," ujarnya saat berbincang dengan Suara.com di lokasi, Jumat (24/4/2026).

Lambat laun, kawasan tersebut mulai dipadati para pendatang, yang mendirikan bangunan permanen selama puluhan tahun.

"Kalau warga asli sini nggak ada yang berani. Soalnya pada nggak tahu juga kan tanah siapa," tutur Samsuri, mengenang ketidakpastian status tanah kala itu.

Proses penertiban lahan yang dihuni oleh 40 Kepala Keluarga (KK) tersebut memang sempat diwarnai ketegangan antara warga dengan pihak-pihak yang mewakili pemilik lahan, termasuk petugas pengadilan.

"Masih sama-sama merasa punya hak kan," ungkap Samsuri mengenai suasana panas di lokasi kemarin.

Klaim kepemilikan menemui titik buntu setelah diketahui bahwa beberapa warga selama ini hanya mengantongi dokumen yang lemah secara hukum di hadapan pengadilan.

"Saya kan sempet ngobrol juga sama pengacaranya korban, pas saya lihat bukti kepemilikan tanahnya, ya cuma akta girik. Wah, ya nggak bisa kata saya. Pasti kalah sama yang punya lahan," jelas Samsuri.

Baca Juga: Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen

Beberapa warga sebenarnya ada juga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tempat bangunan rumah mereka berdiri.

Namun, eksekusi lahan tetap dilakukan karena wilayah tersebut lebih dulu terdaftar sebagai milik perorangan.

"Ya, rata-rata korban mafia tanah. Sertifikat ganda kan jatuhnya," tutur Samsuri.

Warga yang terdampak eksekusi lahan pun akhirnya memilih merelakan bangunan mereka, setelah dipastikan mendapat fasilitas relokasi dari pemilik tanah yang sah.

"Yang saya tahu, katanya sudah difasilitasi sama yang punya tanah. Sudah dipindahkan ke kontrakan baru. Makanya ya cuma sempet ada konflik di awal aja kemarin," papar Samsuri.

Lahan atas nama Neneng Rahardja tersebut kabarnya akan disulap menjadi area pemukiman komersial oleh sang pemilik lahan dalam waktu dekat.

Load More