News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi anak-anak bermain di daycare. [Suara.com/Rochmat]
Baca 10 detik
  • KemenPPPA melaporkan 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin resmi dan minim standarisasi operasional yang memadai.
  • Mayoritas tenaga pengasuh di Indonesia belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga kompetensi dalam perlindungan anak masih diragukan.
  • Pemerintah mendorong implementasi standarisasi TARA dan kode etik perlindungan anak untuk menjamin hak serta keamanan anak.

Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata dari seluruh SDM di lembaga pengasuhan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya. Langkah ini diambil agar seluruh operasional daycare di Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak.

Load More