- KemenPPPA melaporkan 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin resmi dan minim standarisasi operasional yang memadai.
- Mayoritas tenaga pengasuh di Indonesia belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga kompetensi dalam perlindungan anak masih diragukan.
- Pemerintah mendorong implementasi standarisasi TARA dan kode etik perlindungan anak untuk menjamin hak serta keamanan anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merilis data terbaru mengenai kondisi layanan pengasuhan anak atau daycare di Indonesia yang menunjukkan angka mengkhawatirkan.
Berdasarkan catatan kementerian, sekitar 44 persen daycare di Indonesia saat ini belum memiliki izin atau legalitas resmi. Dari total penyedia layanan yang ada, hanya 30,7 persen yang tercatat telah mengantongi izin operasional secara lengkap.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Kondisi legalitas ini semakin diperparah dengan rendahnya angka pendaftaran resmi dan status badan hukum dari penyedia jasa penitipan anak tersebut.
Data KemenPPPA menunjukkan bahwa baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi dari instansi terkait. Selain itu, hanya sekitar 13,3 persen dari seluruh daycare di Indonesia yang sudah berstatus sebagai badan hukum yang sah.
Dari sisi tata kelola internal dan manajemen operasional, ditemukan fakta bahwa sekitar 20 persen daycare belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.
Masalah kompetensi tenaga kerja juga menjadi sorotan tajam, di mana 66,7 persen Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas sebagai pengelola maupun pengasuh di daycare tersebut belum memiliki sertifikasi resmi di bidangnya.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi sebagaimana dilansir Antara.
Ketimpangan kualitas ini terjadi di tengah lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap jasa pengasuhan anak alternatif. KemenPPPA mencatat bahwa sekitar 75 persen keluarga di Indonesia saat ini telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif seperti daycare untuk membantu menjaga dan mendidik anak-anak mereka.
Baca Juga: Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
Tingginya angka penggunaan jasa ini tidak berbanding lurus dengan jaminan kualitas yang diberikan oleh penyedia layanan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah besar antara kebutuhan publik dengan ketersediaan layanan yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal sesuai dengan standar keamanan dan perlindungan anak yang berlaku secara nasional.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Penerapan standar TARA ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari ketersediaan fasilitas yang aman bagi anak, kurikulum pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang, hingga mekanisme pemantauan berkala.
Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap anak yang berada di bawah pengasuhan daycare mendapatkan perlindungan penuh dari segala risiko yang mungkin terjadi selama proses penitipan.
Selain standarisasi melalui TARA, KemenPPPA juga mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding bagi seluruh pengelola daycare.
Berita Terkait
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja
-
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba
-
MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan
-
Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional
-
Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh