- Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan SPPG tidak berhak menerima insentif selama masa penghentian operasional sementara.
- Pemberhentian insentif berlaku bagi SPPG yang lalai menjaga standar keamanan pangan, higiene dapur, serta praktik tata kelola tidak sehat.
- Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan standar operasional dan menjamin kualitas layanan gizi tetap terjaga bagi masyarakat luas.
Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif.
Kelalaian tersebut mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung. Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan, Rabu, 29 April 2026.
Dadan menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional dan jaminan keamanan pangan.
Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan, maka hak insentif otomatis dihentikan.
"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," ujar Dadan.
Dadan mengatakan, insentif juga tidak akan diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness.
Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene
"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," ujarnya.
Dengan penegasan ini, BGN ingin memastikan tidak ada multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
-
Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam