- Pengadilan banding Selandia Baru resmi menolak permohonan banding Brenton Tarrant terkait hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan Christchurch.
- Tarrant mengajukan banding pada Februari 2026 dengan klaim kondisi penahanan tidak manusiawi yang memengaruhi mental saat pengakuan bersalah.
- Majelis hakim menyatakan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan menolak bukti mental yang diajukan karena dianggap tidak konsisten.
Suara.com - Pengadilan banding di Selandia Baru menolak permohonan banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch.
Dengan keputusan ini, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Brenton Tarrant yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas serangan pada 2019 yang menewaskan sedikitnya 51 orang di dua masjid.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020, dalam putusan yang menjadi yang pertama untuk kasus sejenis di negara tersebut.
Pada Februari 2026, Tarrant mengajukan banding dengan alasan kondisi penahanan yang disebutnya menyiksa dan tidak manusiawi.
Ia mengklaim bahwa situasi tersebut memengaruhi kondisi mentalnya hingga tidak mampu mengambil keputusan rasional saat mengakui perbuatannya.
Namun, pengadilan menolak argumen tersebut setelah menilai bukti yang diajukan.
"Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya," demikian putusan Pengadilan Banding Selandia Baru dikutip dari AFP.
Pengadilan juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh Tarrant, serta bertentangan dengan catatan pihak penjara dan penilaian tenaga profesional kesehatan mental.
Baca Juga: Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023
"Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya," imbuh putusan tersebut.
Panel hakim yang terdiri dari tiga orang menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikan Tarrant dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
"Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," tegas pengadilan.
Selain itu, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kondisi penahanan memberikan dampak psikologis signifikan terhadap dirinya saat proses pengakuan berlangsung.
"Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah," sebut pengadilan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menegaskan "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan."
Berita Terkait
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG