News / Internasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:15 WIB
Harga minyak (Pexels)
Baca 10 detik
  • Harga minyak dunia naik akibat ketidakpastian hukum mengenai kebijakan perang Amerika Serikat di Iran.

  • Pemerintah Trump mengklaim gencatan senjata mengakhiri batas waktu 60 hari untuk mendapatkan izin Kongres.

  • Eskalasi militer tetap mengancam stabilitas pasokan minyak meski kedua belah pihak sedang gencatan senjata.

Ketegangan tetap berada pada level tinggi karena Trump bersumpah tetap mempertahankan blokade pelabuhan hingga Iran menyerah.

Teheran secara tegas menolak membuka kembali Selat Hormuz jika Amerika Serikat tidak segera mencabut blokade ekonomi tersebut.

Laporan terbaru menyebutkan Komando Pusat AS telah menyiapkan rencana serangan singkat namun dahsyat untuk menekan posisi tawar Iran.

Di sisi lain, Garda Revolusi Iran mengancam akan membalas setiap aksi militer Washington dengan serangan yang sangat menyakitkan.

Kondisi gencatan senjata yang rapuh ini membuat stabilitas pasokan energi dunia berada dalam posisi yang sangat rentan.

Perselisihan ini berakar dari serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran yang diluncurkan pada akhir Februari lalu.

Sesuai Undang-Undang 1973, presiden wajib menarik pasukan dalam 60 hari jika Kongres tidak memberikan otorisasi resmi militer.

Hingga saat ini, belum ada lampu hijau dari badan legislatif terkait kelanjutan aksi tempur yang melibatkan personel Amerika Serikat.

Blokade maritim dan penutupan jalur perdagangan di Selat Hormuz menjadi instrumen utama dalam perang urat syaraf kedua negara.

Baca Juga: Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz

Pasar energi global terus memantau apakah diplomasi atau kekuatan militer yang akan memenangkan pertarungan di Timur Tengah ini.

Load More