Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif.
“Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan baru terkait hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pencipta dan kebutuhan akses publik terhadap karya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam memastikan sistem royalti berjalan transparan dan akuntabel.
“Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna,” jelasnya.
AI Bukan Pencipta, Peran Manusia Tetap Utama
Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pengaturan kecerdasan buatan dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum, sehingga pelindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia.
“Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif. Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta,” papar Ramli.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Papua, Komite Otonomi Khusus Nyatakan Siap Dukung Sekolah Rakyat
Rekonstruksi Lembaga Royalti
Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menanggapi usulan perubahan dalam RUU Hak Cipta dengan menyatakan bahwa rekonstruksi lembaga royalti tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru, melainkan harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa administratif, dan integrasi sistem nasional. Ia menggarisbawahi pentingnya kehadiran otoritas yang mampu mengawasi seluruh LMK secara menyeluruh, termasuk audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola.
Selain itu, dibutuhkan mekanisme pemutus administratif yang cepat dan mengikat untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam pengumpulan maupun distribusi royalti. “Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegasnya.
Menuju Sistem Royalti Modern dan Terintegrasi
Sementara itu, Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi, Candra Darusman, menekankan urgensi transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0. Model ini mengarah pada sistem terintegrasi berbasis data nasional yang mencakup penghimpunan, pengolahan, dan distribusi royalti dalam satu ekosistem yang transparan dan efisien.
Ia menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup konsolidasi LMK, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti.
Berita Terkait
-
Perkuat Pendidikan Papua, Komite Otonomi Khusus Nyatakan Siap Dukung Sekolah Rakyat
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
-
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
-
Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas