News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir yang menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan sepuluh buku rekomendasi kebijakan reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
  • Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR seperti aturan saat ini.
  • Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat independensi Kompolnas serta membatasi jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir yang menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Selama 3,5 jam, ketua dan anggota komisi berdiskusi langsung dengan kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.

Melalui laporannya, Komisi Percepatan Reformasi Polri membawa 10 buku yang merupakan hasil kerja komisi selama tiga bulan.

"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku. Itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi Undang-Undang tentang Polri. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, berikut Instruksi Presiden kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah menjadi kesepakatan dalam laporan yang disampaikan hari ini.

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," kata Jimly.

Jimly mengatakan bahwa Prabowo telah menerima poin-poin yang dilaporkan. Ia juga menyampaikan adanya perbedaan pendapat di internal komisi yang kemudian menjadi bahan diskusi.

Ia memaparkan sejumlah poin yang menjadi catatan dan rekomendasi komisi kepada presiden.

Polri Tetap di Bawah Presiden

Jimly menegaskan, berdasarkan hasil kesepakatan, tidak ada usulan mengenai pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Keamanan.

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," kata Jimly.

Baca Juga: Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, selaku anggota komisi, menegaskan hal senada. Ia memastikan bahwa keberadaan Polri tetap berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.

"Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata Yusril.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Jimly mengatakan ada perbedaan pandangan di internal komisi mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri.

Jimly berujar sebagian anggota komisi berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sementara sebagian lainnya berpendapat tetap seperti mekanisme saat ini.

"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'Ya sudah seperti sekarang saja'," kata Jimly.

Jimly menegaskan mekanisme yang dipilih, yakni diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR.

"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen.

"Jadi beda. Jadi presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan 'Ya sudah tetap aja seperti sekarang'," kata Jimly.

Yusril menegaskan ihwal mekanisme pengangkatan Kapolri yang disetujui presiden.

"Ada dua pendapat dan pak presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," kata Yusril.

Penguatan Kompolnas

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Prabowo setuju terhadap usulan penguatan Kompolnas. Tujuannya agar keputusan dan rekomendasi yang diberikan Kompolnas dapat berlaku mengikat.

"Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.

Jimly mengatakan sudah diputuskan bahwa hal tersebut akan diatur dalam undang-undang. Ia berujar saat ini sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR.

"Nah, di situ saja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi Komisi Reformasi ini," kata Jimly.

Yusril mengatakan kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusan yang dihasilkan akan bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri.

"Dan mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," kata Yusril.

Yusril menyampaikan ia bersama kementerian terkait di bawah koordinasi Kemenko Kumham dan Imipas akan menindaklanjuti perubahan UU Polri.

"Tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang. Saya kira itu poinnya yang dapat kami sampaikan," kata Yusril.

Mahfud menegaskan perihal Kompolnas yang nantinya akan menjadi lembaga independen sebagai pengawas eksternal kepolisian.

"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata Mahfud.

Mahfud memaparkan jumlah komisioner Kompolnas adalah sembilan orang, terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan lainnya.

"Pokoknya ada sembilan yang itu sudah rinci di dalam keputusan ini," kata Mahfud.

Pembatasan Jabatan Polri di Luar Struktural

Jimly mengatakan akan ada pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian.

"Jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.

Load More