- Warga melakukan demonstrasi menolak penggusuran rumah dinas di Jalan PAM Baru Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
- Warga belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp50 juta serta belum mendapat kepastian lokasi relokasi tempat tinggal baru.
- Pihak PAM Jaya menyatakan dana ganti rugi akan diberikan setelah proses eksekusi penggusuran selesai dilakukan sepenuhnya di lokasi.
Suara.com - Aksi demonstrasi warga mewarnai aksi penggusuran rumah di Jalan PAM Baru Raya, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Warga membawa sejumlah tulisan yang berisi penolakan tentang penggusuran terhadap rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.
Salah seorang warga, Sri Rahayu (74) mengatakan, dirinya menempati rumah dinas tersebut sejak tahun 1980. Ia menempati rumah dinas tersebut karena suaminya merupakan aparat sipil negara (ASN).
Awalnya suami Sri Rahayu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, ia diperbantukan sebagai pekerja perusahaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Makanya kami dikasih tempat tinggal di sini. Saya tinggal sejak tahun 1980,” kata Sri Rahayu, kepada Suara.com, di lokasi, Rabu (6/5/2026).
Sementara sebelum penggusuran, kata Sri, pihak warga dijanjikan uang pengganti senilai Rp50 juta untuk satu keluarga. Namun hingga saat proses eksekusi dirinya belum menerima uang tersebut.
Wajah Sri Rahayu nampak diselimuti kecemasan. Sebab, ia tidak tahu harus tinggal di mana setelah huniannya digusur.
Pihak pemerintah daerah juga tidak memberikan kejelasan soal lokasi relokasi warga yang terdampak.
Meski ada janji relokasi hunian rumah susun yang dibebaskan biaya selama setahun, namun Sri Rahayu tidak mengetahui soal itu.
Baca Juga: Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
“Ada janji bakal ditempatkan ke rusun, tapi rusun mana juga gak tau,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Warsono (75) mengaku jika telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1983. Ia saat itu masih aktif sebagai ASN.
Sebagai pensiunan, ia mengaku jika pernah ada diskusi soal relokasi warga ke rumah susun. Namun hal itu belum final, sementara hingga kini uang senilai Rp50 juta yang dijanjikan sebagai ganti rugi juga belum diterimanya.
Selama puluhan tahun bekerja sebagai pegawai PAM Jaya, ia tidak mau menjelekkan perusahaan yang sudah memberikan penghidupan kepada keluarganya.
“Sejak awal saya gak menolak kalau mau digusur, saya juga gak mau jelek-in tempat saya bekerja dulu,” jelasnya.
Namun sejak awal ia meminta agar warga yang menempati rumah setelah puluhan tahun bisa tetap menjadi manusia setelah dilakukan penggusuran.
Berita Terkait
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Cerita di Balik Penggusuran 36 Bangunan Rumah di Cibubur
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha