- Fahrurozi mengakui menerima uang total Rp100 juta dari Hery Sutanto terkait proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fahrurozi mulai mempertanyakan aliran dana tersebut setelah sering menerima surat kaleng berisi aduan pemerasan dalam proses sertifikasi.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap dugaan pemerasan sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar oleh oknum Kemnaker.
Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkali-kali mendapatkan surat kaleng berisi aduan adanya permintaan uang dalam proses sertifikasi K3.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Fahrurozi sebagai terdakwa.
Awalnya, Fahrurozi mengaku menerima uang Rp20 juta per bulan dari Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025, Hery Sutanto. Hery juga diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Adapun total uang yang diterima Fahrurozi dari Hery mencapai Rp100 juta.
Namun, dia mengaku baru mengetahui jika uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) setelah bertanya kepada Hery pada Oktober 2024.
"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp100 juta?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2026).
"Betul," jawab Fahrurozi.
"Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?" tanya jaksa.
"Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," sahut Fahrurozi.
Menurut Fahrurozi, dia menerima uang tersebut sejak Juni 2024 atau satu bulan setelah dilantik sebagai Plt Dirjen. Dia mengaku mulai mempertanyakan pemberian uang tersebut karena kerap menerima surat kaleng.
Baca Juga: 3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
"Baru Saudara tanya? Kenapa Saudara baru tanya di bulan Oktober?" tanya jaksa.
"Jadi memang Pak, banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, 'Wah, berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa'. Itu sebetulnya, Pak. Akhirnya saya tanyakan ke Pak Herry. Jawabannya ya itu (ucapan terima kasih dari PJK3)," timpal Fahrurozi.
Kemudian, jaksa bertanya soal surat kaleng yang diterima Fahrurozi. Dia mengaku mulai banyak menerima surat kaleng sejak Juli 2024. Surat tersebut berisi aduan soal adanya permintaan uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 oleh oknum di Kemnaker.
"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses ya, di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu," tandas Fahrurozi.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro menerima Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Berita Terkait
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI