- Titi Anggraini menyatakan putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden akan menciptakan keragaman pilihan calon pemimpin pada Pemilu 2029.
- Penghapusan ambang batas parlemen diperlukan karena jutaan suara rakyat pada Pemilu 2024 terbuang akibat aturan ambang batas 4 persen.
- DPR dinilai lambat merevisi UU Pemilu meskipun revisi tersebut telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional sejak tahun 2025.
Suara.com - Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyebut Pemilu 2029 akan menjadi titik balik baru bagi demokrasi Indonesia menyusul sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Titi dalam diskusi terbuka bertajuk “Pemilu dan Peluang Kepemimpinan Orang Muda” yang digelar Social Movement Institute (SMI) di Sekretariat SMI, Yogyakarta, serta disiarkan langsung melalui akun Instagram @socialmovementinstitute, Kamis (7/5/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti ialah potensi keragaman pilihan pemimpin nasional pada 2029 mendatang akibat dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden.
"Kita akan punya situasi baru di 2029 bahwa kita akan potensi punya keragaman pilihan calon presiden dan wakil presiden karena adanya putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden," ujar Titi dalam diskusi tersebut, Kamis malam.
Namun, Titi memberikan catatan penting mengenai ruang bagi anak muda. Menurutnya, meski aturan berubah, partai politik tetap memegang kendali utama.
"Nah apakah orang muda akan punya ruang begitu ya? Sekali lagi gatekeeper-nya tuh partai," tambahnya.
Tragedi suara terbuang dan ambang batas parlemen
Selain soal pemilihan presiden (Pilpres), Titi menekankan pentingnya Putusan MK Nomor 116 yang memerintahkan penghitungan ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. Ia memaparkan data mengenai dampak ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 yang mengakibatkan jutaan suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi.
"Kawan-kawan tahu enggak? 17.503.000 suara pemilih di 2024 itu tidak bisa dikonversi jadi kursi karena perolehan suara partainya kurang dari 4 persen," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
Kondisi ini, menurut Titi, sangat problematik karena mencederai prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu Indonesia. Hilangnya suara partai-partai seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di tingkat nasional menjadi bukti nyata disproporsionalitas tersebut.
"Orang nih kita pemilih nih, sudah datang ke TPS memberikan suara kepada kandidat yang kita anggap layak. Tapi kemudian suara itu menguap hilang begitu saja terbuang karena partainya tidak memperoleh 4 persen," ungkapnya.
Kritik terhadap lambatnya revisi UU Pemilu
Titi juga menyayangkan lambatnya proses legislasi di DPR terkait perintah MK untuk mengatur ulang ambang batas tersebut. Hingga Mei 2026, belum ada draf resmi maupun naskah akademik yang muncul, meskipun revisi UU Pemilu masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Faktanya sampai hari ini Undang-Undang Pemilu itu adalah RUU Prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2025. 2025 sudah selesai? Belum ada naskah akademik, belum ada draf RUU. Lanjut masuk di 2026, sampai hari ini sudah tanggal 7 Mei, tetap belum ada naskah akademik, tetap belum ada draf RUU," ungkapnya.
Ia mengkhawatirkan adanya wacana untuk justru menaikkan angka ambang batas menjadi 5, 6, hingga 7 persen, serta memberlakukan ambang batas di tingkat DPRD. Jika hal itu terjadi, Titi memprediksi fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif akan semakin melemah.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action